Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Total solar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai 66 liter, dengan kerugian perusahaan ditaksir sebesar Rp1.200.000.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/32/X/2026/SPKT/Polsek Langgam. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 11.05 WIB, di kawasan PT MUP Kebun Gondai, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RA alias R (39), warga Pekanbaru; MY (49), warga Desa Sotol, Kecamatan Langgam; serta TRP (44), warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam. Ketiganya disebut berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, R yang bekerja sebagai operator compactor meminta solar sebanyak 66 liter untuk operasional di Afdeling V Tahap III.
Solar tersebut diambil dari bagian D Solar menggunakan tiga jeriken berdasarkan bon administrasi. Selanjutnya, tiga jeriken itu dibawa menggunakan kendaraan grader yang dioperasikan oleh MY.
Sekitar pukul 08.50 WIB, seorang saksi menginformasikan kepada David bahwa grader tersebut membawa tiga jeriken dan masuk ke area kebun sawit milik masyarakat di jalan koridor RAPP.
Setelah menerima informasi itu, David bersama Hendra melakukan pencarian. Keduanya kemudian mendatangi lokasi operasional compactor untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan solar tersebut.
Dalam pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam kronologi perkara, R mengaku telah menurunkan tiga jeriken solar di area kebun sawit milik T.
R juga disebut menjelaskan bahwa T sebelumnya menanyakan apakah solar tersebut akan dijual. R kemudian menjawab bahwa solar itu akan dijual apabila ada yang bersedia membeli.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang ditelusuri dalam perkara dugaan penggelapan BBM milik PT MUP. Namun, peran masing-masing pihak serta fakta hukum dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kapolsek Langgam, IPDA Bambang, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti terkait perkara tersebut.
“Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam informasi perkara yang disampaikan, ketiga terlapor disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.
Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami kronologi, memeriksa keterangan para pihak, serta memastikan unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing terlapor berdasarkan alat bukti yang sah.








