Pelalawan, (tabloidpilarpost.com)– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan kembali menegaskan perannya sebagai perekat persatuan masyarakat dengan menginisiasi Kesepakatan Bersama tentang Komitmen Menjaga Persatuan, Kerukunan, dan Kondusivitas Masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat lintas elemen yang digelar di Kantor LAMR Kabupaten Pelalawan, Rabu (29/7/2026). Forum tersebut dihadiri unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi kemasyarakatan (Ormas), paguyuban masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta melibatkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Polres Pelalawan, dan Kodim 0313/KPR.
Pertemuan itu menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman beralkohol, narkoba, hingga keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan kedai tuak yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum apabila tidak diawasi dan ditertibkan sesuai ketentuan.
Ketua LAMR Kabupaten Pelalawan, Datuk Sri Jasfar, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kabupaten Pelalawan tetap aman, damai, dan harmonis.
“LAMR hadir sebagai rumah besar seluruh masyarakat. Perbedaan suku, agama, budaya maupun paguyuban adalah kekuatan yang harus terus dirawat, bukan dijadikan alasan untuk saling berhadapan. Melalui kesepakatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama mendukung penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” tegas Datuk Sri Jasfar.
Ia menilai persoalan sosial yang melibatkan generasi muda tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh adat, sekolah, organisasi masyarakat hingga pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, LAMR juga meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, kedai tuak, maupun tempat usaha yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat memperkuat pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam, kedai tuak, maupun tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Ini bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.
Dalam kesepakatan bersama tersebut, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menjaga persatuan, kerukunan, dan keharmonisan masyarakat serta menolak segala bentuk tindakan yang berpotensi memecah belah persaudaraan.
Forum juga menegaskan penolakan terhadap kekerasan, tawuran, ujaran kebencian, provokasi, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum, nilai agama, adat istiadat, dan budaya Melayu.
Seluruh elemen juga mengingatkan agar setiap persoalan hukum maupun persoalan sosial tidak digiring menjadi konflik berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kesepakatan tersebut turut memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum agar menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, forum menekankan pentingnya memperkuat pembinaan generasi muda melalui pendidikan agama, pendidikan karakter, pelestarian adat dan budaya Melayu, serta memperbanyak kegiatan positif di lingkungan keluarga, sekolah, rumah ibadah, dan masyarakat sebagai langkah preventif menekan berbagai bentuk kenakalan remaja.
Melalui deklarasi bersama yang diinisiasi LAMR Kabupaten Pelalawan ini, seluruh peserta berharap Pelalawan tetap menjadi rumah bersama yang aman, damai, harmonis, dan bermartabat, dengan menjadikan nilai musyawarah, persaudaraan, dan kearifan lokal Melayu sebagai fondasi utama dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.
![]()









