Way Kanan, (tabloidpilarpost.com– Pemerintah Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, menunjukkan komitmen terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dengan mengembalikan dana sebesar Rp29.069.000 ke rekening kampung, menyusul hasil temuan Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan rabat beton Tahun Anggaran 2024.
Bendahara Kampung, Imam Sapii, secara kooperatif mengembalikan dana sesuai dengan rekomendasi LHP. Kepala Kampung Lebak Peniangan, Mat Zendra, membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bentuk tanggung jawab atas administrasi kegiatan pembangunan.
“Ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya perbaikan ke depan. Kami menghargai proses pemeriksaan dan berkomitmen menjalankan rekomendasi Inspektorat,” ujar Mat Zendra.
Inspektorat Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan untuk menghambat pembangunan.
Langkah pengembalian dana ini diapresiasi berbagai pihak sebagai wujud kesadaran dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, serta menjadi contoh positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
![]()









