Way Kanan, (Tabloidpilarpost.com), Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Way Kanan kembali melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan kedua kepada sejumlah kepala kampung di wilayah tersebut terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, membenarkan hal ini. Ia didampingi Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung dalam menyampaikan bahwa surat kedua ini dilayangkan karena surat pertama yang telah dikirim tidak mendapatkan tanggapan dari para kepala kampung yang bersangkutan.
“Kami menduga ada upaya menghindar dari kewajiban transparansi penggunaan dana desa. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujar Bustam.
Adapun kepala kampung yang menerima surat permintaan klarifikasi kedua adalah:
1. Kepala Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu
2. Kepala Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu
3. Kepala Kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu
4. Kepala Kampung Bumi Merapi
5. Kepala Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan
6. Kepala Kampung Kayu Batu, Kecamatan Gunung Labuhan
Surat tersebut juga ditembuskan kepada camat dan Ketua APDESI di masing-masing wilayah.
Selain keenam kampung tersebut, LSM GMBI mencatat ada tiga kampung lain yang telah menerima surat kedua namun tidak memberikan tanggapan sama sekali. Ketiganya adalah:
1. Kepala Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui
2. Kepala Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui
3. Kepala Kampung Kampung Baru, Kecamatan Kasui
“Terhadap tiga kampung ini, kami akan segera membuat laporan pengaduan resmi ke Inspektorat dan aparat penegak hukum karena diduga ada oknum yang membekingi mereka,” tegas Bustam.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LSM GMBI Distrik Way Kanan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:
Penggunaan Dana Desa yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan skala prioritas.
Belanja barang dan jasa yang tumpang tindih serta mark up harga.
Dugaan pelaksanaan kegiatan fiktif.
Tujuan dari permintaan klarifikasi ini, menurut Bustam, adalah untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk program pembangunan kampung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara itu, Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung menegaskan pihaknya telah memerintahkan Ketua Distrik untuk melakukan pengawasan secara intensif dan mengawal proses hukum jika terdapat bukti penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala kampung.
“Ini bentuk penyimpangan yang harus segera diusut. Jika dibiarkan, akan sangat merugikan keuangan negara,” ujarnya.(Sriwahyudi)









