Way Kanan, (Tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (Ika Smansa) Bandar Lampung Angkatan 1988 menggelar penyuluhan hukum sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung KDMP Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Penyuluhan diikuti unsur pemerintahan, para kepala kampung dan perangkat kampung, organisasi masyarakat, insan pers, LSM serta tamu undangan lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Inspektur Kabupaten Way Kanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Blambangan Umpu, Camat Umpu Semenguk, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E., para kepala kampung, pengurus TP PKK Kecamatan, perangkat kampung, insan pers, LSM dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyambut baik pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur kampung agar pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ayu menegaskan, Dana Desa merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap seluruh aparatur kampung dapat memahami aturan dengan baik. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam menjalankan tugas justru menimbulkan persoalan hukum. Pencegahan harus kita kedepankan, tetapi apabila terjadi pelanggaran tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ayu.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya pemerintahan yang bersih serta meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat, media serta lembaga sosial kemasyarakatan.
“Transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti. Justru dengan keterbukaan, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran dikelola dan apa manfaatnya bagi pembangunan. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Sesi Tanya Jawab Bahas Keterbukaan Informasi
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dari Ika Smansa Bandar Lampung Angkatan 1988 dengan para peserta.
Berbagai persoalan terkait hukum, tata kelola pemerintahan kampung, pencegahan korupsi serta keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E., menanggapi salah satu pertanyaan awak media mengenai keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Negeri Agung berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers.
Menurut Hepi, pihaknya selama ini berupaya membangun komunikasi yang baik dengan media, organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), LSM serta berbagai elemen masyarakat.
“Kami di Kecamatan Negeri Agung selalu terbuka, khususnya dalam hal komunikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Saya juga sangat menghargai rekan-rekan media, Ormas, OKP maupun LSM yang ingin berkoordinasi dan menyampaikan informasi,” ujar Hepi.
Ia bahkan menyampaikan bahwa ruang kerjanya terbuka bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang ingin bertemu dan melakukan koordinasi, sepanjang dirinya tidak sedang menjalankan tugas kedinasan, menghadiri rapat atau kegiatan di luar wilayah Kecamatan Negeri Agung.
“Siapa pun yang datang ke kantor dan ingin bertemu, selama saya tidak sedang ada tugas atau rapat di luar kecamatan, silakan datang. Ruang saya terbuka untuk masyarakat maupun rekan-rekan media. Kita bisa berdiskusi dan berkoordinasi bersama,” katanya.
Hepi menambahkan, keterbukaan informasi dan komunikasi yang sehat antara pemerintah, masyarakat dan media sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang responsif, transparan dan dapat dipercaya.
Ia berharap penyuluhan hukum tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat memberikan pemahaman praktis kepada seluruh aparatur kampung dalam menjalankan tugas, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi aparatur kampung agar semakin memahami aturan, lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Hepi.









