Tangerang, (tabloidpilarpost.com) – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam sejumlah organisasi media bersama berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tangerang menggelar aksi demo di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Rabu (13/8/2025).
Aksi kemudian berlanjut menuju Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang dengan menggunakan mobil komando. Massa berorasi menyampaikan berbagai tuntutan kepada instansi terkait, sambil membentangkan poster dan spanduk berisi kritik. Mereka menilai kinerja Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang tidak transparan dan lamban dalam menangani laporan terkait bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Koordinator aksi, Syamsul Bahri — Ketua GWI DPD Provinsi Banten sekaligus Pemimpin Redaksi Focusflash — menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Hari ini demokrasi terancam ketika lembaga pemerintah yang seharusnya melayani rakyat justru membatasi ruang gerak jurnalis. Ini bukan hanya masalah personal, tapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada jurnalis dan LSM,” ujarnya.
Syamsul menyebut aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, massa sudah menggelar unjuk rasa serupa di halaman Kantor Satpol PP. Bertepatan dengan refleksi menjelang HUT ke-80 RI, mereka kembali turun ke jalan menuntut perbaikan pelayanan informasi publik.
Di lokasi yang sama, Slamet Widodo alias Romo, Ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, menilai Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan penegakan perda, bukan sekadar penonton di tengah maraknya pelanggaran.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran terhadap aduan masyarakat. Seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pelanggar berkepentingan justru dibiarkan,” tegasnya.
Romo menambahkan, hal itu menjadi alasan mereka mendesak Walikota Tangerang untuk segera mencopot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda.
Senada, Sekjen DPC GWI Kota Tangerang, Coki Siregar, menyoroti minimnya perlindungan terhadap wartawan sebagai kontrol sosial dan LSM sebagai pengawas keadilan.
“Kasatpol PP tidak jelas keberadaannya. Kami minta tanggung jawab atas bobroknya kinerja pelayanan. Jangan diam, jangan membisu,” katanya.
Selain itu, massa juga menuntut penghentian segala bentuk pungli serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam proyek pembangunan. Adapun tuntutan mereka meliputi:
-
Mencopot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda yang dianggap tidak tegas, lamban, dan diduga bermain dalam pelayanan.
-
Menutup dan menindak tegas pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa izin resmi.
-
Memberikan kepastian atas pengaduan masyarakat serta menindak oknum yang bermain.
-
Menjalankan perda secara profesional sesuai kewenangan Satpol PP.
-
Mengembalikan tugas pokok Satpol PP dalam penegakan perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
-
Meningkatkan keterbukaan dalam proses pengaduan untuk menghindari kesan tidak netral dan permainan oknum.
Dalam aksi damai ini, perwakilan massa sempat melakukan mediasi di Gedung Walikota Tangerang. Namun, mereka hanya bertemu Asisten Daerah I (Asda I) dan tidak langsung dengan Walikota. Pertemuan tersebut belum membuahkan hasil, namun dijadwalkan akan ada pertemuan lanjutan setelah 20 Agustus 2025.
Aksi bertajuk Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu ini diikuti oleh Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi Indonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, LSM KGI-AI, serta ratusan jurnalis dari berbagai media.









