Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com)- Dalam menjalankan proses demokrasi, khususnya terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah, regulasi yang jelas dan pemahaman yang mendalam tentang aturan menjadi kunci.
Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) memiliki peran penting dalam mengatur tahapan-tahapan yang harus diikuti oleh para calon.
Siap-siap, kepala desa, anggota DPRD, ASN, TNI/Polri mundur dari jabatannya. Hal itu, apabila maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB), Agustus nanti.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 secara tegas menyatakan, persyaratan bagi calon kepala daerah, berkewajiban mengundurkan diri secara tertulis bagi kepala desa, anggota legislatif, ASN, TNI/Polri yang sedang menjabat,” ujar Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahamad Sulaiman, Rabu 6 Maret 2024.
Mundurnya para calon itu, setelah resmi mendaftar ke KPU. “Tapi harus disertai surat pengunduran diri secara tertulis yang diketahui pejabat berwenang dari masing-masing intansi,” ungkapnya.
Hal ini menegaskan, “Kata Ripqi“, bahwa calon tersebut telah secara resmi mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya belum bisa berandai-andai, terkait terbitnya peraturan PKPU yang baru, apakah calon dari intansi pemerintah, atau lembaga DPRD harus mundur atau cuti. “Belum ada aturannya. Jadi masih memakai aturan yang lama,” tegasnya.
Soal calon non partai politik atau independent, Ripqi menyebutkan, pendaftaran akan dimulai pada Mei. Sedangkan calon dari partai politik, pendaftar pada Agustus 2024.
Ripqi juga berharap, agar proses Pilkada, khususnya di Kabupaten Bandung Barat, dapat berjalan lancar, bahwa melalui kontestasi demokratis ini, terpilihlah pemimpin yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi Kabupaten Bandung Barat ke depan. (RED)









