Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)_ Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi pusat perhatian dengan mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sorotan tidak hanya datang dari kalangan politisi dan pengamat, tetapi juga dari tingkat desa. Sejumlah kepala desa di KBB diketahui memiliki niat untuk mencalonkan diri dalam pesta demokrasi mendatang.
Rencana keterlibatan kepala desa dalam arena politik ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan semakin dinamisnya arus politik di tingkat lokal. Para kepala desa ini, yang selama ini dikenal sebagai pemimpin di level terendah pemerintahan, kini berkeinginan untuk melangkah ke jenjang yang lebih tinggi dalam kepemimpinan daerah.
Meskipun banyak yang menyambut baik keinginan para kepala desa untuk ikut serta dalam Pilkada, namun tidak sedikit pula yang menyoroti dampak dan konsekuensi dari keterlibatan mereka.
Kehadiran para kepala desa dalam kancah Pilkada KBB juga menjadi semacam ‘angin segar’ bagi politik lokal. Hal ini menandakan bahwa masyarakat semakin aktif dan terlibat dalam proses demokrasi di daerah mereka. Namun, tentu saja, proses seleksi dan evaluasi terhadap calon kepala daerah, termasuk para kepala desa, tetap harus dilakukan secara ketat dan objektif demi memastikan kepemimpinan yang berkualitas dan mampu memajukan Kabupaten Bandung Barat ke arah yang lebih baik.
Menyikapi hal ini, Dudi Supriadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), memberikan tanggapannya terkait minat beberapa kepala desa untuk mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang. Menurutnya, pihaknya masih menanti peraturan terbaru terkait Pilkada dari pihak penyelenggara.

Dudi menjelaskan bahwa kontestasi Pilkada di KBB juga akan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersendiri, mirip dengan mekanisme Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Kehadiran PKPU khusus untuk Pilkada diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan yang lebih konkret bagi seluruh calon dan pihak terkait dalam mengikuti proses demokrasi ini.
Pernyataan dari Kepala DPMD KBB ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas dan terbaru dalam mengatur jalannya Pilkada, terutama mengingat semakin kompleksnya dinamika politik di tingkat lokal. Dengan adanya PKPU khusus untuk Pilkada, diharapkan seluruh tahapan dan mekanisme dalam proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal ini, kita masih menunggu PKPU terbaru terkait dengan Pilkada, apakah akan terbit lagi atau tidak, kita menantikannya,” kata Dudi di Ngamprah, pada Selasa (5/3/2024).
Dia menambahkan bahwa hal tersebut juga mencakup peraturan terkait status kepala desa yang masih menjabat, tetapi berniat mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang.
“Termasuk di dalamnya terkait peraturan apakah kepala desa itu harus mundur dari jabatannya, cuti atau seperti apa regulasinya,” jelasnya.
Akan tetapi lanjut Dudi, jika mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada beberapa larangan bagi kepala desa.
“Salah satu larangannya itu yaitu menjadi pengurus partai politik (parpol). Kalau di Pilkada ini tidak semuanya harus pengurus parpol, karena ada yang diusung atau independen,” ucapnya.
Kendati demikian, Dudi meminta jika ada kepala desa di KBB yang berniat maju pada Pilkada yang akan datang, jangan sampai mengganggu jam kerja.
“Kalau silaturahmi dan sosialisasi wajar-wajar saja, tentunya itupun harus dengan etika. Artinya jangan mengganggu jam kerja,” paparnya.
Dudi berpesan, bagi kepala desa yang berniat maju di Pilkada jangan sampai meninggalkan pelayanan untuk masyarakat.
“Intinya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, jangan sampai di tinggalkan,” pungkasnya.
***Red