Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan mengamankan seorang pria “MAN(42)” warga jalan Manunggal Bhakti Rt. 011, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaliamntan Uatara (Kaltara).
Man diduga mencuri 1 unit HP merek REDMI NOTE 11 PRO berwarna Hitam milik tetangga Kost yang beralamat di jalan Manunggal Bhakti Rt. 011, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 06.00 Wita.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, IPTU Rizal Mochammad bahwa, pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 00.05 Wita, Sebelum pelapor tidur di kamar rumah kost yang, pelapor mencharger HP miliknya di lantai dalam rumah kost.
Kemudian sekira pukul 06.30 wita, Pelapor bangun dari tidur kemudian mencari HP miliknya namun baru mengetahui bahwa handphone miliknya sudah tidak ada di tempat semula.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.600.000.00,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kepada pihak Polsek KSKP untuk ditindak lanjuti”, ujar Rizal kepada Tabloidpilarpost.com, Jumat (12/01/2024).
Modus Operandi kata Rizal, tersangka merupakan tetangga korban membuka pintu rumah kost korban dan mengambil HP milik korban yang saat itu dalam keadaan tercharger di lantai dekat pintu.
“Setelah mengambil HP milik korban, tersangka membuang kartu Cellular yang berada di HP tersebut dan menggantinya dengan kartu Cellular milik tersangka dengan maksud HP milik korban akan dipergunakan sehari- hari oleh tersangka”, ujarnya.
Lanjut Rizal, barang bukti (BB) tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan oleh pihak Polsek KSKP Nunukan berupa 1 unit Handphone merek REDMI NOTE 11PRO berwarna hitam, 1 lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam polos merek UNI QLO, dan 1 lembar celana pendek berwarna Cream.
“Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 362 KUHP”, Tutupnya. (Rdm).