Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Polda Kaltara Kembali ungkap dugaan Tindak Pidana Percobaan perdagangan orang dan orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 02 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00 wita, unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan terkait adanya informasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.
selanjutnya Lanjut Siswati, sekitar pukul 12.10 wita melakukan pemeriksaan sebuah rumah yang beralamat di jalan Manunggal Bhakti RT 12 Nunukan.
Setelah melakukan pemeriksaan, terdapat 3 orang PMI dan 1 orang anak- anak yang akan diberangkatkan ke Tawau Malaysia secara illegal.
Setelah ditanyakan kepada pelaku berinisial “PIR (56)” warga Jalan Cik di Tiro RT.18 Nunukan, pelaku mengaku tidak memiliki perijinan untuk menampung, memberangkatkan atau lainnya terkait PMI.
“Ketika dilakukan interogasi selain 4 orang dimaksud ada juga 12 orang PMI lainnya yang posisinya masih di pelabuhan dan didepan pelabuhan, selanjutnya dilakukan penjemputan terhadap PMI dimaksud untuk di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan”, ungkap Siswati.
Masih kata Siswati, Adapun modus operandi, pelaku dengan sengaja memfasilitasi ke empat belas orang dimaksud untuk berangkat ke Tawau Malaysia secara illegal, untuk memperoleh keuntungan dengan perjanjian biaya per kepala sebesar RM 1000 (Rp. 3.200.000,-) dari Nunukan ke tempat tujuan (Tawau Malaysia).
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat pelaku berada di rumah tinggal pelaku jl. Manunggal Bhakti RT 12 Nunukan. Pelaku mengakui telah menampung PMI secara ilegal sekaligus memberangkatkan PMI ke Malaysia secara ilegal.
Siswati menambahkan, Saat ini pelaku dan barang bukti berupa Surat cuti 5 lembar, Hp Oppo A16 warna silver 1 unit, dan Sepeda Motor merek Suzuki Satria KU 3977 NF 1 unit telah kita amankan.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 4 Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, Tutup Siswati. (Rdm/ Humas Polres Nunukan).