Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial “AH (45)” warga Jalan Tien Soeharto RT. 017 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan terhadap 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada, Senin (08/01/2024).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, IPTU Rizal Mochammad mengatakan, pada hari Senin (08/01/2024) sekira pukul 11.10 Wita, bertempat di depan Gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, saat itu personil KSKP melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM. Thalia.
Setelah penumpang turun dari kapal, personil menuju terminal pelabuhan dan melihat penumpang yang mencurigakan naik ke atas mobil angkot, karena curiga personil kemudian memberhentikan mobil dimaksud.
“Saat itu didapati dugaan pelaku bersama 5 orang korban, Pelaku mengakui akan memberangkatkan 2 (dua) orang ke Malaysia secara ilegal dan 3 (tiga) orang lainnya akan diberangkatkan lewat kapal resmi tujuan Tawau Malaysia”, ujar Rizal kepada Tabloidpilarpost.com, Jumat (12/1/2024).
Diduga pelaku bersama 5 orang TKI berangkat sama- sama menggunakan kapal KM. Thalia dari pelabuhan Pare- pare tujuan Nunukan.
Pelaku mengetahui 5 orang korban yang akan bekerja di Malaysia diantaranya 2 orang tanpa dokumen, 1 orang memiliki paspor pelawat dan 2 orang paspor kerja.
Lebih lanjut Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, IPTU Rizal Mochammad mengatakan, Adapun kelima korban yakni Irwan (16), Jusmin (37), Firman (44), Mail (46), dan Nuraini (40) telah diserahkan ke pihak BP3MI.

“Pelaku meminta korban membayar biaya perjalanan dari Nunukan ke Malaysia Rp. 3 juta bagi yang memiliki paspor pelawat, Rp.1,5 juta memiliki paspor kerja. Sedangkan 2 orang tanpa dokumen diminta membayar RM1300”, ungkapnya.
Pelaku “AH” disangkakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang- undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta”, Tutupnya. (Rdm).









