Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan menangkap Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas UPTD Bapenda Samsat Nunukan berinisial “RI (35)” yang merupakan warga Jalan Teuku Umar RT. 12, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Prov. Kalimantan Utara (Kaltara), karena diduga terlibat bisnis narkoba jenis pil ekstasi warna coklat ber logo youtube sebanyak 12 ½ butir asal Malaysia pada, Rabu (13/09/2023).
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati bahwa, waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 sekira pukul 20.00 wite, di Jl. Teuku umar RT. 12, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Prov. Kaltara.
“Pada hari tanggal bulan dan tahun tersebut diatas, sekira pukul 20.00 wite melakukan tangkap tangan terhadap seorang laki laki an. RI karena menguasai ekstasi sebanyak 5 butir terbungkus dalam sebuah plastik klip. Saat itu yang bersangkutan sempat berupaya mengelabui dengan menyembunyikan ekstasi dimaksud pada celah tembok pagar di jl. Teuku umar RT. 12 Nunukan Tengah”, ungkap Siswati.
Kemudian kata Siswati, di lanjutkan penggeledahan terhadap rumah yang di tinggali oleh RI di Jl. Pembangunan Nunukan barat (asrama UPTD BAPENDA SAMSAT Nunukan). Dari kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari kami temukan 2 plastik klip yang masing- masing berisi 2 ½ butir ekstasi dan 5 butir ekstasi.
“Jumlah keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 12 ½ butir”, ungkapnya.
Kepada Polisi, RI menerangkan bahwa ekstasi tersebut dirinya dapatkan dari seorang laki- laki berinisial “PA (33)” melalui penghubung / perantara “HE (35)”.
Awalnya pada kurang lebih 2 minggu yang lalu RI memesan ekstasi kepada HE sebanyak 50 butir seharga @ RM50 atau sekira Rp. 165.000 per butir nya. (Total seharga RM2500 atau sekira Rp. 8.000.000) dan Selanjutnya HE menghubungkan kembali dengan PA, Lalu PA memesan ekstasi tersebut kepada seseorang di tawau yang berinisial “AM”.
Hingga beberapa hari kemudian, AM datang ke Nunukan dengan membawa ekstasi yang kemudian di ambil oleh PA dan langsung diserahkan kepada RI.
Saat itu oleh RI, sdr. HE di janjikan upah sebesar Rp.1.000.000 sementara PA telah diberi upah uang sebesar RM 500. Ketika ekstasi sudah dalam penguasaan RI, lalu RI memberikan 1 ½ butir kepada HE yang kemudian di konsumsi bersama.
Di Nunukan RI menjual kembali ekstasi dimaksud seharga Rp. 500.000 per butir nya, sehingga sebagian dari ekstasi telah laku terjual. Terhadap HE dan PA telah kami lakukan UP berdasarkan atas keterangan RI, temuan ekstasi yang dikuasai oleh RI serta alat bukti lainnya.
“Pelaku an. RI diketahui seorang PNS bidang staf pendataan pada kantor UPTD BAPENDA SAMSAT Nunukan. Sementara pelaku HE merupakan manajer sebuah tim futsal “ES MILO” yang diketahui salah satu tim futsal favorit di Kabupaten Nunukan”, Tutup Siswati. (Rdm/ Humas Polres Nunukan).