Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan mengamankan seoran pria berinisial “AG(24)” warga jalan Manunggal Bhakti RT 12, Kecamatan Nunukan karena diduga melakukan perkara pencurian dan penggelapan HP Merk OPPO Reno 4 warna hitam angkasa 1 unit.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati kepada media ini, Selasa (06/06/2023) membenarkan adanya dugaan Perkara Pencurian atau Penggelapan tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nunukan, waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) Hari kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 15.00, di sekitar jl. Ujang Dewa Kelurahan Nunukan selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, provinsi Kalimantan Utara.
“Pada hari kamis tanggal 18 mei 2023 sekitar jam 15.00 wita, korban dari Rumahnya di jl. Bahari Kel. Nunukan Barat Kab. Nunukan menuju kantor Polres Nunukan. Korban menyimpan HP OPPO RENO 4 warna hitam angkasa dikantong jaket sebelah kiri.
Setelah melewati kantor DPRD Nunukan korban mengecek HP dikantong jaketnya , akan tetapi HP tersebut sudah tidak ada, korban lalu berulang kali kembali ke rute jalannya akan tetapi HP tersebut tidak ketemu, korban sempat berkali kali menghubungi HP yg hilang tsb akan tetapi tidak diangkat, dan tidak lama HP tersebut sudah tidak bisa dihubungi (dinonaktifkan)”, ujar Siswati.
Awalnya anggota Reskrim polres Nunukan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang menjual HP OPPO RENO 4 warna hitam angkasa setelah dicek IMEI nya sama dengan IMEI HP yg dilaporkan hilang oleh Korban.
Kata Siswati, setelah dilakukan penyelidikan dan profeling, dugaan pelaku kami Upaya paksa saat berada di kandang ayam Jl. Ujang Dewa gang Langsat Kel. Nunukan Selatan Kab Nunukan Kalimantan Utara.
Pada pertengahan bulan mei tanggal lupa sekitar jam 15.30 wita 2023 dugaan pelaku menemukan HP di jl. Ujang Dewa depan kantor DPRD Nunukan, pelaku sempat melihat foto profil HP dimaksud dan pada saat ditangan pelaku HP dimaksud sempat berdering tetapi pelaku tidak menghiraukannya justru pelaku mematikan HP tersebut, dan mengambil HP tsb. Setalah itu pelaku kekandang ayam tempat pelaku bekerja dan membuka kunci pola HP tersebut.
“Saat ini pelaku AG dan barang bukti (BB) sudah kami amankan. Dugaan pasal yang dipersangkakan,pasal 362 subsider 372 KUH Pidana”, tutup Siswati.(Humas Polres Nnk/Rdm).