https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 7 November 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Informasi

KING NAGA SOROT PERTANYAAN KUASA HUKUM DR. TIFA KEPADA JOKOWI SOAL KAPOLRI DI PERSIDANGAN

Dinilai Tidak Menyentuh Pokok Perkara, King Naga Pertanyakan Relevansi Pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa kepada Saksi

Achmad Khotib by Achmad Khotib
06/11/2026
in Informasi, Kasus, Pemerintahan, Pilar Banten
0
KING NAGA SOROT PERTANYAAN KUASA HUKUM DR. TIFA KEPADA JOKOWI SOAL KAPOLRI DI PERSIDANGAN

TABLOIDPILARPOST.COM | JAKARTA — Jalannya persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 November 2026, menjadi perhatian publik. Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika tim penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang hadir sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Dr. Tifa menanyakan mengenai nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ketika Joko Widodo membuka laporan, termasuk siapa pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dan melantik pimpinan tertinggi di institusi Polri tersebut.

Baca juga:

  • Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN
  • Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Soroti Penahanan dan Kejanggalan Perkara, Upaya Hukum Disiapkan

Pertanyaan itu kemudian mendapat tanggapan dari pengamat publik sekaligus Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga. Ia menilai pertanyaan yang diajukan tersebut tidak menyentuh substansi utama perkara yang tengah disidangkan.

Menurut King Naga, munculnya pertanyaan mengenai nama Kapolri dan pihak yang mengangkatnya justru menimbulkan tanda tanya mengenai arah pemeriksaan saksi oleh tim penasihat hukum terdakwa.

“Pertanyaan tentang siapa nama Kapolri dan siapa yang mengangkatnya di ruang sidang kepada saksi Joko Widodo adalah sebuah blunder besar. Hal ini menegaskan bahwa tim pengacara Dr. Tifa tidak paham pokok perkara yang sedang disidangkan, atau mereka sebenarnya sudah bingung karena kehabisan pertanyaan yang berbobot,” ujar King Naga di hadapan awak media di sekitar ruang sidang.

Lebih lanjut, King Naga menilai bahwa pertanyaan yang dianggapnya berada di luar substansi perkara berpotensi membuat arah pemeriksaan saksi menjadi kurang fokus. Ia juga menduga pola pertanyaan tersebut dapat mengaburkan esensi persoalan hukum yang sedang diperiksa di persidangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses persidangan harus tetap dihormati dan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi maupun mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan persetujuan DPR. Pada masa pemerintahan Joko Widodo, jabatan Kapolri diemban oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak Januari 2021.

Kehadiran Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut turut menarik perhatian masyarakat. Peristiwa ini menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang mendapat sorotan publik.

Menutup keterangannya, King Naga mengimbau seluruh pihak, khususnya tim penasihat hukum terdakwa, agar tetap mengedepankan objektivitas, ketajaman argumentasi, serta relevansi pertanyaan dengan materi perkara.

Menurutnya, persidangan semestinya menjadi ruang untuk menguji fakta, keterangan saksi, dan alat bukti secara proporsional sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Redaksi TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, khususnya tim penasihat hukum terdakwa Dr. Tifa, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

Tags: Dinilai Tidak Menyentuh Pokok PerkaraKing Naga Pertanyakan Relevansi Pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa kepada Saksi
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Proyek Rp3,5 Miliar di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu Disorot! Papan Informasi Tak Terlihat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Next Post

Lurah Bersama Warga Tiga RW Gelar Jumsih Gabungan, Kawasan Bawah Jembatan Dua Jadi Fokus Pembersihan

Berita Lainnya

Lurah Bersama Warga Tiga RW Gelar Jumsih Gabungan, Kawasan Bawah Jembatan Dua Jadi Fokus Pembersihan

Lurah Bersama Warga Tiga RW Gelar Jumsih Gabungan, Kawasan Bawah Jembatan Dua Jadi Fokus Pembersihan

by Achmad Khotib
06/11/2026
0

LURAH BERSAMA WARGA TIGA RW GELAR JUMSIH GABUNGAN, KAWASAN BAWAH JEMBATAN DUA JADI FOKUS PEMBERSIHAN Ketua RW 06, RW 07,...

PEMBARUAN DATA DESIL IBU WIWIN DITINDAKLANJUTI KELURAHAN, KINI MENUNGGU VERIFIKASI PUSAT

PEMBARUAN DATA DESIL IBU WIWIN DITINDAKLANJUTI KELURAHAN, KINI MENUNGGU VERIFIKASI PUSAT

by Achmad Khotib
05/11/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com Proses pembaruan data kesejahteraan sosial Ibu Wiwin, warga penyandang disabilitas di Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,...

LURAH MC BARAT ROHANIAH PURWANINGRUM KLARIFIKASI PEMBERITAAN BANTUAN RUMAH

LURAH MC BARAT ROHANIAH PURWANINGRUM KLARIFIKASI PEMBERITAAN BANTUAN RUMAH

by Achmad Khotib
05/11/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK — Lurah Muara Ciujung Barat (MC Barat), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rohaniah Purwaningrum, S.KM., menyampaikan klarifikasi terkait...

DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

by Achmad Khotib
05/11/2026
0

Lebal, (tabloidpilarpost.com) - Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berkaitan dengan objek lahan di wilayah operasional PT Cemindo Gemilang...

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2026, Kecamatan Wanasalam Turut Lakukan Pendampingan

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2026, Kecamatan Wanasalam Turut Lakukan Pendampingan

by ARMAN MAN
05/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT...

Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

by tim inv
04/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Persoalan akses jurnalistik di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Awak media TabloidPilarPost.com yang...

Next Post
Lurah Bersama Warga Tiga RW Gelar Jumsih Gabungan, Kawasan Bawah Jembatan Dua Jadi Fokus Pembersihan

Lurah Bersama Warga Tiga RW Gelar Jumsih Gabungan, Kawasan Bawah Jembatan Dua Jadi Fokus Pembersihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Bengkulu
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In