TABLOIDPILARPOST.COM | JAKARTA — Jalannya persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 November 2026, menjadi perhatian publik. Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika tim penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang hadir sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Dr. Tifa menanyakan mengenai nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ketika Joko Widodo membuka laporan, termasuk siapa pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dan melantik pimpinan tertinggi di institusi Polri tersebut.
Pertanyaan itu kemudian mendapat tanggapan dari pengamat publik sekaligus Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga. Ia menilai pertanyaan yang diajukan tersebut tidak menyentuh substansi utama perkara yang tengah disidangkan.
Menurut King Naga, munculnya pertanyaan mengenai nama Kapolri dan pihak yang mengangkatnya justru menimbulkan tanda tanya mengenai arah pemeriksaan saksi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
“Pertanyaan tentang siapa nama Kapolri dan siapa yang mengangkatnya di ruang sidang kepada saksi Joko Widodo adalah sebuah blunder besar. Hal ini menegaskan bahwa tim pengacara Dr. Tifa tidak paham pokok perkara yang sedang disidangkan, atau mereka sebenarnya sudah bingung karena kehabisan pertanyaan yang berbobot,” ujar King Naga di hadapan awak media di sekitar ruang sidang.
Lebih lanjut, King Naga menilai bahwa pertanyaan yang dianggapnya berada di luar substansi perkara berpotensi membuat arah pemeriksaan saksi menjadi kurang fokus. Ia juga menduga pola pertanyaan tersebut dapat mengaburkan esensi persoalan hukum yang sedang diperiksa di persidangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses persidangan harus tetap dihormati dan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi maupun mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan persetujuan DPR. Pada masa pemerintahan Joko Widodo, jabatan Kapolri diemban oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak Januari 2021.
Kehadiran Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut turut menarik perhatian masyarakat. Peristiwa ini menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang mendapat sorotan publik.
Menutup keterangannya, King Naga mengimbau seluruh pihak, khususnya tim penasihat hukum terdakwa, agar tetap mengedepankan objektivitas, ketajaman argumentasi, serta relevansi pertanyaan dengan materi perkara.
Menurutnya, persidangan semestinya menjadi ruang untuk menguji fakta, keterangan saksi, dan alat bukti secara proporsional sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, khususnya tim penasihat hukum terdakwa Dr. Tifa, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.









