https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jatim

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Soroti Penahanan dan Kejanggalan Perkara, Upaya Hukum Disiapkan

Hendri Sumarto menilai terdapat persoalan dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara. Ia juga mempertanyakan konsistensi keterangan pelapor dan status kendaraan Toyota Avanza yang disebut sebagai

Pilar Post by Pilar Post
15/10/2026
in Pilar Jatim
0
Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Soroti Penahanan dan Kejanggalan Perkara, Upaya Hukum Disiapkan

Malang, (tabloidpilarpost.com) – Proses persidangan perkara yang menjerat Suwarno, Suliadi, dan Sugeng kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum para terdakwa, Hendri Sumarto, S.E., S.H., M.H., menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Hendri, persoalan yang dipersoalkan tim pembela mencakup proses penyidikan, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, dasar penahanan para terdakwa, hingga keterangan pelapor Aldi Setia Budi alias Ambon mengenai dokumen kepemilikan kendaraan.

Baca juga:

  • Suratno Warga Sumawe Kurang Puas Dan Minta Keadilan Terkait Sidang Di Duga…
  • Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus AJB Yulis Nurhayati Kembali Disorot

Hendri menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dan menguji apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami sudah meneliti berkas perkara dan mengikuti setiap tahapan proses hukum. Kami menemukan sejumlah hal yang menurut kami perlu diuji, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Karena itu, kami bertekad menempuh upaya hukum untuk membela hak-hak klien kami,” ujar Hendri usai persidangan.

Salah satu persoalan yang disoroti Hendri adalah dasar hukum penahanan terhadap ketiga terdakwa. Ia menilai alasan penahanan kliennya perlu diperiksa kembali berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Secara fakta dan hukum, menurut kami klien kami tidak layak ditahan. Kami mempertanyakan alasan hukum yang digunakan untuk melakukan penahanan tersebut,” katanya.

Hendri menyebut tim pembela sedang mempertimbangkan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya penahanan harus didasarkan pada dokumen penetapan atau perintah penahanan, dasar hukum yang digunakan, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pernyataan kuasa hukum tersebut merupakan posisi pembelaan dan belum menjadi putusan dari lembaga yang berwenang.

Hendri juga menyoroti keterangan Aldi Setia Budi mengenai keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Avanza bernomor polisi N 1508 ACL.

Menurut Hendri, terdapat perbedaan keterangan mengenai lokasi BPKB dalam beberapa persidangan. Ia menyatakan bahwa perbedaan tersebut perlu diperiksa melalui berita acara persidangan dan dokumen yang berkaitan dengan kendaraan.

Hendri bahkan menduga terdapat persoalan terkait kebenaran keterangan yang diberikan pelapor. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai sumpah palsu tanpa pemeriksaan terhadap keseluruhan keterangan, konteks pertanyaan, serta bukti pendukung.

“Dalam persidangan terdapat keterangan mengenai BPKB yang menurut kami berubah-ubah. Hal itu perlu diuji secara objektif berdasarkan catatan persidangan dan dokumen yang ada,” ujar Hendri.

Selain persoalan BPKB, tim pembela mempertanyakan penguasaan dan penggunaan kendaraan Toyota Avanza N 1508 ACL yang disebut berkaitan dengan barang bukti kepolisian.

Hendri menduga kendaraan tersebut pernah berada dalam penguasaan pelapor melalui mekanisme pinjam pakai dan kemudian disewakan. Ia meminta status kendaraan, dasar penguasaannya, serta izin penggunaan selama proses hukum diperiksa lebih lanjut.

“Kalau kendaraan tersebut memang berstatus barang bukti, perlu dijelaskan siapa yang menguasai, apa dasar pinjam pakainya, dan apakah penggunaannya sesuai ketentuan,” kata Hendri.

Pernyataan tersebut masih merupakan klaim pihak pembela yang perlu diverifikasi melalui dokumen penyitaan, berita acara penitipan atau pinjam pakai, serta keterangan pihak yang berwenang.

Belum dapat disimpulkan bahwa penguasaan atau penyewaan kendaraan tersebut merupakan tindak pidana tanpa mengetahui status hukum barang bukti dan dasar pemberian izin penggunaannya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Hendri menyatakan tim penasihat hukum sedang menyiapkan langkah hukum untuk menguji tindakan yang dinilai merugikan para terdakwa.

Ia menyebut kemungkinan mengajukan upaya hukum yang tersedia sesuai tahap perkara, termasuk memperjuangkan pembelaan dalam persidangan dan meminta pengadilan menilai seluruh bukti secara objektif.

“Kami tidak akan diam. Kami akan menyiapkan dan mengajukan upaya hukum yang diperlukan. Kami ingin seluruh proses diperiksa secara terbuka berdasarkan hukum dan bukti yang sah,” tegasnya.

Hendri juga menyatakan pihaknya akan meminta agar keterangan saksi, dokumen kendaraan, dan proses penanganan perkara diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, hasil akhir perkara tetap bergantung pada pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim. Pernyataan kuasa hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa gugur atau bahwa pelapor telah melakukan tindak pidana. (Jurnalis : Hendro Siswanto)

Loading

Tags: Hendri Sumartoklarifikasi hukumMalangperkara pidanaPN KepanjenSugengSuliadiSuwarnoupaya hukum
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Ki Bangkol DPP Ormas BADAK Banten Kecam Keras Pelayanan RS Misi: Ibu Pasien Butuh Penanganan Sebelum Operasi, Malah Diminta Pulang

Next Post

Bantaeng Dilirik Perfilman Nasional, Khanza Film Entertainment Jajaki Lokasi Syuting Film Layar Lebar

Berita Lainnya

Keterangan Saksi dalam Putusan PN Kepanjen Dipersoalkan, Ahmad Riswadi Disebut Membantah Isi Kesaksian

Keterangan Saksi dalam Putusan PN Kepanjen Dipersoalkan, Ahmad Riswadi Disebut Membantah Isi Kesaksian

by Suryadi Eka Dharma
15/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) — Perkara sengketa tanah antara Yulis Nurhayati dan Hj. Liani kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan yang mempertanyakan...

Sembilan Bidang Lahan Dieksekusi, Proyek Jalan Gondanglegi–Balekambang Dikebut

Sembilan Bidang Lahan Dieksekusi, Proyek Jalan Gondanglegi–Balekambang Dikebut

by Suryadi Eka Dharma
14/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) -  Proyek peningkatan struktur ruas jalan nasional Gondanglegi–Simpang Balekambang sepanjang 30,48 kilometer memasuki tahap percepatan. Pengosongan sembilan bidang...

Jelang Pesona Rejoyoso Volume 2, Kapolsek Bantur Tegaskan Komitmen Keamanan Bersama

Jelang Pesona Rejoyoso Volume 2, Kapolsek Bantur Tegaskan Komitmen Keamanan Bersama

by Suryadi Eka Dharma
14/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Menjelang pelaksanaan Pesona Rejoyoso Volume 2, Polsek Bantur bersama unsur Muspika Kecamatan Bantur, panitia, dan perwakilan peserta...

Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru, Enam Kapolres Berganti Jabatan

Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru, Enam Kapolres Berganti Jabatan

by Dandy Ghony
13/10/2026
0

Surabaya, (tabloidpilarpost.com) -  Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin upacara pelantikan Wakapolda Jatim, penyerahan jabatan Inspektur Pengawasan...

Kebakaran JEFSHOPID di Turen Malang, Toko Pakaian dan Isi Rumah Ludes Dilalap Api

Kebakaran JEFSHOPID di Turen Malang, Toko Pakaian dan Isi Rumah Ludes Dilalap Api

by Pilar Post
13/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) -  Kebakaran melanda bangunan yang difungsikan sebagai toko pakaian dan aksesori JEFSHOPID sekaligus tempat tinggal di Jalan Panglima...

Pemkab Trenggalek Peringati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Usung Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Trenggalek Peringati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Usung Semangat Pembangunan Berkelanjutan

by Eddy Mursid
12/10/2026
0

Trenggalek, tabloidpilarpost.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur melalui upacara bendera di halaman Pendopo Manggala...

Next Post
Bantaeng Dilirik Perfilman Nasional, Khanza Film Entertainment Jajaki Lokasi Syuting Film Layar Lebar

Bantaeng Dilirik Perfilman Nasional, Khanza Film Entertainment Jajaki Lokasi Syuting Film Layar Lebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In