Malang, (tabloidpilarpost.com) – Proses persidangan perkara yang menjerat Suwarno, Suliadi, dan Sugeng kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum para terdakwa, Hendri Sumarto, S.E., S.H., M.H., menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Hendri, persoalan yang dipersoalkan tim pembela mencakup proses penyidikan, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, dasar penahanan para terdakwa, hingga keterangan pelapor Aldi Setia Budi alias Ambon mengenai dokumen kepemilikan kendaraan.
Hendri menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dan menguji apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah meneliti berkas perkara dan mengikuti setiap tahapan proses hukum. Kami menemukan sejumlah hal yang menurut kami perlu diuji, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Karena itu, kami bertekad menempuh upaya hukum untuk membela hak-hak klien kami,” ujar Hendri usai persidangan.
Salah satu persoalan yang disoroti Hendri adalah dasar hukum penahanan terhadap ketiga terdakwa. Ia menilai alasan penahanan kliennya perlu diperiksa kembali berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Secara fakta dan hukum, menurut kami klien kami tidak layak ditahan. Kami mempertanyakan alasan hukum yang digunakan untuk melakukan penahanan tersebut,” katanya.
Hendri menyebut tim pembela sedang mempertimbangkan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya penahanan harus didasarkan pada dokumen penetapan atau perintah penahanan, dasar hukum yang digunakan, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pernyataan kuasa hukum tersebut merupakan posisi pembelaan dan belum menjadi putusan dari lembaga yang berwenang.
Hendri juga menyoroti keterangan Aldi Setia Budi mengenai keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Avanza bernomor polisi N 1508 ACL.
Menurut Hendri, terdapat perbedaan keterangan mengenai lokasi BPKB dalam beberapa persidangan. Ia menyatakan bahwa perbedaan tersebut perlu diperiksa melalui berita acara persidangan dan dokumen yang berkaitan dengan kendaraan.
Hendri bahkan menduga terdapat persoalan terkait kebenaran keterangan yang diberikan pelapor. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai sumpah palsu tanpa pemeriksaan terhadap keseluruhan keterangan, konteks pertanyaan, serta bukti pendukung.
“Dalam persidangan terdapat keterangan mengenai BPKB yang menurut kami berubah-ubah. Hal itu perlu diuji secara objektif berdasarkan catatan persidangan dan dokumen yang ada,” ujar Hendri.
Selain persoalan BPKB, tim pembela mempertanyakan penguasaan dan penggunaan kendaraan Toyota Avanza N 1508 ACL yang disebut berkaitan dengan barang bukti kepolisian.
Hendri menduga kendaraan tersebut pernah berada dalam penguasaan pelapor melalui mekanisme pinjam pakai dan kemudian disewakan. Ia meminta status kendaraan, dasar penguasaannya, serta izin penggunaan selama proses hukum diperiksa lebih lanjut.
“Kalau kendaraan tersebut memang berstatus barang bukti, perlu dijelaskan siapa yang menguasai, apa dasar pinjam pakainya, dan apakah penggunaannya sesuai ketentuan,” kata Hendri.
Pernyataan tersebut masih merupakan klaim pihak pembela yang perlu diverifikasi melalui dokumen penyitaan, berita acara penitipan atau pinjam pakai, serta keterangan pihak yang berwenang.
Belum dapat disimpulkan bahwa penguasaan atau penyewaan kendaraan tersebut merupakan tindak pidana tanpa mengetahui status hukum barang bukti dan dasar pemberian izin penggunaannya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Hendri menyatakan tim penasihat hukum sedang menyiapkan langkah hukum untuk menguji tindakan yang dinilai merugikan para terdakwa.
Ia menyebut kemungkinan mengajukan upaya hukum yang tersedia sesuai tahap perkara, termasuk memperjuangkan pembelaan dalam persidangan dan meminta pengadilan menilai seluruh bukti secara objektif.
“Kami tidak akan diam. Kami akan menyiapkan dan mengajukan upaya hukum yang diperlukan. Kami ingin seluruh proses diperiksa secara terbuka berdasarkan hukum dan bukti yang sah,” tegasnya.
Hendri juga menyatakan pihaknya akan meminta agar keterangan saksi, dokumen kendaraan, dan proses penanganan perkara diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, hasil akhir perkara tetap bergantung pada pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim. Pernyataan kuasa hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa gugur atau bahwa pelapor telah melakukan tindak pidana. (Jurnalis : Hendro Siswanto)









