LEBAK –tabloidpilarpost.com Proses pembaruan data kesejahteraan sosial Ibu Wiwin, warga penyandang disabilitas di Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, telah ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan. Setelah melalui tahapan administrasi dan koordinasi, proses pelayanan kini berlanjut pada verifikasi lapangan, sementara tahapan verifikasi dan penetapan selanjutnya tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Rani Suryani, Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) Kelurahan MC Barat, saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kondisi tempat tinggal dan bantuan sosial yang dialami Ibu Wiwin, Kamis (5/11/2026).
Dalam keterangannya, Rani menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika Pak Cepi, yang mengaku sebagai saudara Ibu Wiwin, mendatangi kantor kelurahan untuk menyampaikan kondisi yang dialami Ibu Wiwin sekaligus mempertanyakan bantuan sosial yang menurut pihak keluarga belum pernah diterima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Rani kemudian melakukan pengecekan data dan mendapati bahwa Ibu Wiwin tercatat dalam kategori desil 9. Berdasarkan hasil pengecekan itu, pihak kelurahan menyarankan agar dilakukan pembaruan data kesejahteraan sosial sehingga kondisi terkini yang bersangkutan dapat tercatat sesuai keadaan sebenarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi Ibu Wiwin untuk mengakses program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rani, pengajuan pembaruan data membutuhkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya foto rumah tampak depan, bagian dalam rumah, kamar mandi, serta dokumen administrasi lainnya. Seluruh persyaratan tersebut kemudian dikirimkan oleh Pak Cepi melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, proses pembaruan data tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Masih terdapat tahapan wawancara dan verifikasi wajah melalui aplikasi Perlinsos yang harus diselesaikan.
Mengingat kondisi Ibu Wiwin, berdasarkan informasi keluarga, tidak memungkinkan untuk dibawa ke kantor kelurahan, Rani sebelumnya merencanakan kunjungan langsung ke kediamannya guna melaksanakan proses verifikasi tersebut.
Rencana kunjungan yang sempat tertunda akibat padatnya aktivitas pelayanan serta banyaknya data warga yang harus diproses, kini telah direalisasikan. Lurah bersama Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kelurahan MC Barat telah melaksanakan kunjungan langsung ke lokasi kediaman Ibu Wiwin.
Pelaksanaan kunjungan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pihak kelurahan dalam memastikan proses pelayanan dan pembaruan data berjalan sesuai kebutuhan serta kondisi warga yang bersangkutan.
Sebelumnya, Rani menegaskan bahwa tujuan kunjungan tersebut berkaitan dengan kepentingan verifikasi wajah dan kelengkapan proses pembaruan data, bukan semata-mata untuk melakukan peninjauan kondisi rumah sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan sebelumnya.
Terkait pemberitaan mengenai kondisi rumah Ibu Wiwin yang disebut roboh atau hampir roboh, Rani memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Ia menyebutkan bahwa dalam komunikasi awal, Pak Cepi tidak menyampaikan permohonan bantuan khusus terkait rumah roboh. Pembicaraan saat itu lebih berfokus pada pengecekan serta pembaruan data desil.
Rani juga menjelaskan bahwa foto rumah yang diterima pihak operator sebagai salah satu persyaratan pembaruan data berbeda dengan foto yang ditampilkan dalam pemberitaan. Menurutnya, dokumentasi yang diterima memperlihatkan kondisi atap dan plafon rumah yang berlubang, bukan kondisi rumah yang ambruk.
Selain memberikan penjelasan mengenai kondisi rumah dan proses pembaruan data, Rani turut memaparkan riwayat bantuan sosial yang selama ini diterima Ibu Wiwin.
Berdasarkan data pengajuan pihak kelurahan, Ibu Wiwin disebut rutin didaftarkan dan menerima bantuan melalui program Lebak Sejahtera dari Pemerintah Kabupaten Lebak yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
“Untuk bantuan Lebak Sejahtera, data Ibu Wiwin setiap tahun kami daftarkan dan beliau selalu mendapatkan bantuan tersebut. Jadi, kalau disebut tidak pernah mendapatkan bantuan sama sekali, itu perlu diluruskan,” tegas Rani.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak kelurahan mengenai riwayat pelayanan dan bantuan sosial yang telah diberikan kepada Ibu Wiwin.
Rani berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai kronologi pelayanan administrasi serta langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kelurahan dalam menindaklanjuti persoalan Ibu Wiwin.
Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tetap berupaya membantu proses pembaruan data agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sementara itu, tahapan verifikasi dan penetapan selanjutnya tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kondisi yang dialami Ibu Wiwin menjadi perhatian bersama agar proses pendataan dan pelayanan sosial dapat terus berjalan secara optimal. Setiap warga yang membutuhkan diharapkan memperoleh perhatian serta kesempatan untuk mengakses program bantuan pemerintah sesuai kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada prinsipnya, pelayanan sosial bukan sekadar persoalan administrasi dan pendataan. Lebih dari itu, pelayanan sosial menyangkut kepedulian, kepekaan, serta tanggung jawab bersama dalam memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian dan pelayanan sebagaimana mestinya.
Reporter: Kaperwil Banten
TabloidPilarPost.com
Menelusuri Fakta, Menguji Data, Mengawal Kebenaran
![]()








