Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus mendorong penataan ruang yang terarah dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kecamatan.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Bantaeng yang berlangsung di Aula Lotus Lantai 4 Hotel Kirei Bantaeng, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sekaligus dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir.
Pembahasan meliputi penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kecamatan Bissappu, Bantaeng, dan Eremerasa, serta RDTR Kecamatan Sinoa dan Uluere.
Dalam sambutannya, Muhammad Tafsir menegaskan bahwa RDTR kabupaten/kota memiliki peran strategis sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Menurutnya, RDTR tidak hanya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tetapi juga berfungsi untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor.
Selain itu, RDTR memberikan kepastian mengenai penetapan lokasi dan fungsi ruang bagi berbagai kegiatan, termasuk investasi.
Dengan perencanaan tata ruang yang jelas, pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan peruntukan wilayah.
Pj. Sekda Bantaeng juga menekankan pentingnya integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yaitu sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Integrasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang memerlukan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan KKPR adalah tersedianya RDTR kabupaten/kota yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan demikian, kepastian pemanfaatan ruang dapat semakin mendukung kemudahan pelayanan perizinan dan investasi di daerah,” ujarnya.
Ketersediaan RDTR yang terintegrasi diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi kegiatan sekaligus membantu pemerintah daerah mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RDTR Kecamatan Bissappu, Bantaeng, dan Eremerasa, serta RDTR Kecamatan Sinoa dan Uluere.
Penyusunan RDTR yang disertai kajian lingkungan menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah yang memperhatikan karakteristik wilayah dan keberlanjutan lingkungan.
Pemkab Bantaeng juga mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen. Partisipasi tersebut diharapkan dapat memastikan rencana tata ruang sesuai dengan kebutuhan daerah dan kondisi wilayah yang direncanakan.
Masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen agar arah pembangunan dapat dirumuskan secara lebih terintegrasi.
Kegiatan Konsultasi Publik I RDTR tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Hadir pula Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah D beserta tim supervisi Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Bantaeng.
Kehadiran unsur pemerintah pusat dan perangkat daerah diharapkan memperkuat koordinasi dalam penyusunan dokumen tata ruang Kabupaten Bantaeng.
Melalui proses konsultasi publik tersebut, Pemkab Bantaeng berupaya memperkuat landasan penataan ruang di lima kecamatan agar pembangunan lebih terarah, kepastian pemanfaatan ruang semakin baik, dan peluang investasi dapat berkembang dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
![]()









