Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Bantaeng dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I Hj. Kasmawati dan Wakil Ketua II Hj. Jumrah. Hadir pula Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah H. Muhammad Tafsir, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Bantaeng.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menegaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2027 yang telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta target kinerja makro.
“Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan pedoman awal dalam penyusunan APBD yang diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, kebijakan pendapatan daerah tahun 2027 disusun dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya serta capaian tahun berjalan. Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Di sektor belanja daerah, pemerintah tetap menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) sehingga setiap program dan kegiatan yang dibiayai APBD benar-benar berorientasi pada hasil, manfaat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal melalui pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan secara cermat, termasuk dalam menutup potensi defisit maupun memanfaatkan surplus anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami berharap pembahasan KUA dan PPAS ini dapat menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng,” pungkasnya.
Penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2027. Pemerintah daerah menargetkan dokumen anggaran tersebut mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif, akuntabel, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pelayanan publik.









