Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (19/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj. Jumrah, serta dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penetapan Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, yang hadir mewakili Bupati Bantaeng, menyampaikan bahwa agenda tersebut memiliki peran strategis bagi arah pembangunan dan penguatan perekonomian daerah.
Menurutnya, keberadaan badan usaha milik daerah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalkan potensi lokal, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin memastikan bahwa badan usaha milik daerah mampu menjadi motor penggerak optimalisasi potensi lokal Bantaeng, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas dukungan dalam proses pengusulan Ranperda tersebut.
Muhammad Tafsir menegaskan pentingnya kemitraan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD agar pembentukan regulasi dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui semangat kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, kita dapat bersama-sama menyetujui pengusulan Ranperda terkait perusahaan Perseroan Daerah PT Bantaeng Sinergi Cemerlang. Kami berharap, setelah penetapan Ranperda di luar Propemperda ini, proses pembahasan Ranperda Perseroda dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya secara cermat, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Penetapan Ranperda di luar Propemperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah. Selanjutnya, proses pembahasan perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sebelum rancangan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keberadaan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah. Namun, pencapaian tujuan tersebut nantinya akan bergantung pada tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, serta didukung perencanaan usaha yang terukur.
Melalui proses legislasi ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan DPRD diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pengembangan badan usaha milik daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan perekonomian Bantaeng.
![]()









