Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Kualitas pekerjaan pembangunan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman di Kampung Dago RT 003, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Sejumlah paving block di lokasi proyek terlihat pecah atau terbelah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mutu material dan kualitas pemasangannya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp189.250.000 dan bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Proyek berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, dengan pelaksana CV Hariram Jaya.
Kontrak pekerjaan tercatat dengan Nomor 600/SPK.0671.UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 7 Oktober 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Temuan paving block yang pecah perlu mendapat perhatian, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran publik yang semestinya menghasilkan infrastruktur sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi, sejumlah paving block tampak pecah atau terbelah. Namun, kondisi visual tersebut belum cukup untuk memastikan penyebab kerusakan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi.
Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut berkaitan dengan mutu material, proses pengangkutan, metode pemasangan, ketebalan paving, kondisi lapisan dasar, pemadatan, atau faktor lain.
Apabila kerusakan ditemukan dalam jumlah signifikan, evaluasi seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan mutu. Langkah tersebut penting untuk memastikan hasil pembangunan aman digunakan dan memiliki daya tahan sesuai peruntukannya.
Jangan sampai pekerjaan terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitasnya justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan jalan lingkungan tersebut.
Dengan nilai kontrak Rp189,25 juta, mutu pekerjaan menjadi aspek penting dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten bersama pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan kualitas di lapangan.
Pemeriksaan idealnya mencakup kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak, ketebalan paving block, kondisi lapisan dasar, metode pemasangan, serta kualitas hasil akhir pekerjaan.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu menentukan tindakan korektif berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ketentuan kontrak. Bentuk tindak lanjut harus disesuaikan dengan jenis serta tingkat ketidaksesuaian yang terbukti.
Pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian fisik dan administrasi. Kualitas serta daya tahan infrastruktur juga harus menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya. Pasal 59 mengatur pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Sementara itu, pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan spesifikasi kontrak, tindak lanjut harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti, serta ketentuan yang berlaku.
Jika kemudian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai prosedur hukum.
Namun, kondisi paving block yang terlihat pecah saja belum membuktikan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana. Kesimpulan tersebut memerlukan pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum berhasil menemui direktur utama maupun pelaksana pekerjaan di lapangan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi paving block yang ditemukan pecah atau terbelah.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari CV Hariram Jaya maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten mengenai mutu material dan hasil pekerjaan tersebut.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah kerusakan berkaitan dengan mutu material, proses pemasangan, atau faktor teknis lainnya. Klarifikasi dari pelaksana dan hasil pemeriksaan pihak berwenang diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
Redaksi Tabloid Pilar Post membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi CV Hariram Jaya, pelaksana lapangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, konsultan pengawas apabila ada, serta pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan informasi.
Masyarakat kini menunggu penjelasan dan langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan apakah pekerjaan PSU di Desa Wantisari telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Anggaran pembangunan bersumber dari uang rakyat. Karena itu, mutu pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap dugaan kekurangan perlu diperiksa secara terbuka dan objektif.









