Tabloidpilarpost.com | Lebak, Banten
Proyek pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman di Kampung Dago RT 003, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, kualitas paving block pada pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan setelah ditemukan banyak paving block dalam kondisi pecah atau terbelah.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp189.250.000 itu berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, dengan pelaksana CV Hariram Jaya. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Kontrak pekerjaan tercatat dengan Nomor 600/SPK.0671.UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 7 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, kondisi sejumlah paving block yang terlihat pecah atau terbelah memunculkan pertanyaan mengenai mutu material dan kualitas pemasangannya. Temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik yang seharusnya menghasilkan infrastruktur dengan kualitas sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Kondisi paving block yang pecah tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi. Namun, apabila kerusakan ditemukan dalam jumlah banyak, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab kerusakan, apakah berkaitan dengan mutu material, proses pengangkutan dan pemasangan, kondisi lapisan dasar, pemadatan, atau faktor teknis lainnya.
Jangan sampai pekerjaan terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitas hasilnya justru menimbulkan persoalan. Pembangunan jalan lingkungan seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan memunculkan keraguan terhadap mutu pekerjaan yang baru dilaksanakan.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp189,25 juta, pelaksana pekerjaan harus memastikan bahwa material yang digunakan dan metode pelaksanaannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kualitas hasil pekerjaan juga semestinya menjadi perhatian pengawas dan dinas terkait.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten diminta melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi paving block di lokasi proyek. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan mutu material, ketebalan paving, kualitas lapisan dasar, metode pemasangan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya material yang tidak memenuhi persyaratan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak terkait perlu mengambil langkah korektif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Pengawasan tidak seharusnya hanya berorientasi pada penyelesaian fisik pekerjaan. Mutu dan daya tahan hasil pembangunan juga harus menjadi tolok ukur utama dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran daerah.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Ketentuan Pasal 59 mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan persyaratan teknis serta mutu hasil pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan spesifikasi dalam kontrak, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan kontrak. Konsekuensi terhadap pelaksana ditentukan sesuai bentuk pelanggaran, bukti yang tersedia, dan peraturan yang berlaku.
Jika kemudian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai prosedur hukum.
Karena itu, dugaan persoalan kualitas paving block pada proyek PSU di Desa Wantisari perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan hanya berdasarkan penilaian visual di lapangan.
DIRUT DAN PELAKSANA LAPANGAN BELUM BERHASIL DITEMUI
Hingga berita ini disusun, redaksi belum berhasil menemui direktur utama maupun pelaksana pekerjaan di lapangan untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi paving block yang ditemukan pecah atau terbelah tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak CV Hariram Jaya maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten mengenai dugaan ketidaksesuaian kualitas material tersebut.
Oleh sebab itu, belum dapat disimpulkan apakah kondisi paving block yang ditemukan merupakan akibat material yang tidak memenuhi spesifikasi, kesalahan dalam proses pemasangan, atau faktor teknis lainnya. Hal tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penjelasan dari pihak terkait.
Redaksi Tabloidpilarpost.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi direktur utama CV Hariram Jaya, pelaksana lapangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, konsultan pengawas apabila ada, serta pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari dinas terkait untuk memastikan kualitas pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang telah dialokasikan.
Anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat. Karena itu, kualitas pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan kekurangan wajib diperiksa secara terbuka serta objektif.









