Malang, (tabloidpilarpost.com) – Sejumlah awak media mendatangi Mapolsek Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Jumat (30/10/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, bernama Mamik.
Persoalan tersebut mencuat setelah muncul dugaan pernyataan yang menyamakan profesi wartawan dengan preman. Sejumlah awak media menilai pernyataan itu merendahkan profesi jurnalistik dan meminta agar persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, substansi pernyataan, kronologi lengkap kejadian, serta status penanganan pengaduan di kepolisian masih perlu dipastikan. Belum dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti setiap pernyataan yang dianggap menghina wartawan otomatis memenuhi unsur pidana penghalangan kerja jurnalistik. Perlu ditelaah apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Wartawan memiliki tugas mencari, mengumpulkan, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan akurasi dan keberimbangan, serta menghormati hak-hak masyarakat.
Di sisi lain, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial dijalankan antara lain melalui pemberitaan dan pengawasan terhadap kebijakan publik maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Karena itu, komunikasi antara wartawan dan narasumber perlu dijaga secara profesional. Apabila terjadi perselisihan saat peliputan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum yang sesuai, tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban masing-masing pihak.
Pengaduan yang disampaikan sejumlah awak media diharapkan menjadi pintu bagi klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap persoalan tersebut.
Mamik juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai pernyataan yang dipersoalkan. Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah pengaduan telah diterima, bagaimana kronologi yang tercatat, dan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menghormati profesi wartawan dan menjaga komunikasi ketika kegiatan peliputan berlangsung. Kebebasan pers perlu dilindungi, sementara wartawan tetap harus menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.









