https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jatim

Mamik Warga Sidorejo Diadukan ke Polsek Pagelaran, Wartawan Soroti Dugaan Penghinaan Profesi

Sejumlah awak media mendatangi Mapolsek Pagelaran setelah muncul dugaan pernyataan yang menyamakan wartawan dengan preman. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi tindakan melawan hukum yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.

Suryadi Eka Dharma by Suryadi Eka Dharma
31/10/2026
in Pilar Jatim
0
Mamik Warga Sidorejo Diadukan ke Polsek Pagelaran, Wartawan Soroti Dugaan Penghinaan Profesi

Gambar ilustrasi

Malang, (tabloidpilarpost.com) – Sejumlah awak media mendatangi Mapolsek Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Jumat (30/10/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, bernama Mamik.

Persoalan tersebut mencuat setelah muncul dugaan pernyataan yang menyamakan profesi wartawan dengan preman. Sejumlah awak media menilai pernyataan itu merendahkan profesi jurnalistik dan meminta agar persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:

  • Achmad Khotib Kecam Keras Oknum Pendemo Hina Wartawan: Harga Diri Insan Pers Tak Bisa Diinjak
  • Presidium Pers dan LSM Banten Geram, Akun TikTok Diduga Serang Marwah Wartawan dan LSM

Meski demikian, substansi pernyataan, kronologi lengkap kejadian, serta status penanganan pengaduan di kepolisian masih perlu dipastikan. Belum dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti setiap pernyataan yang dianggap menghina wartawan otomatis memenuhi unsur pidana penghalangan kerja jurnalistik. Perlu ditelaah apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Wartawan memiliki tugas mencari, mengumpulkan, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan akurasi dan keberimbangan, serta menghormati hak-hak masyarakat.

Di sisi lain, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial dijalankan antara lain melalui pemberitaan dan pengawasan terhadap kebijakan publik maupun persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, komunikasi antara wartawan dan narasumber perlu dijaga secara profesional. Apabila terjadi perselisihan saat peliputan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum yang sesuai, tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban masing-masing pihak.

Pengaduan yang disampaikan sejumlah awak media diharapkan menjadi pintu bagi klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap persoalan tersebut.

Mamik juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai pernyataan yang dipersoalkan. Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah pengaduan telah diterima, bagaimana kronologi yang tercatat, dan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menghormati profesi wartawan dan menjaga komunikasi ketika kegiatan peliputan berlangsung. Kebebasan pers perlu dilindungi, sementara wartawan tetap harus menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

Loading

Tags: Kebebasan PersMalangPagelaranSidorejoUU PERSWartawan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Polres Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Diamankan

Next Post

Pemkab Karawang Anggarkan Bantuan Pendidikan untuk 3.018 Anak Putus Sekolah, Cair November 2026

Berita Lainnya

Polres Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Diamankan

Polres Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Diamankan

by Dandy Ghony
30/10/2026
0

Pasuruan, (tabloidpilarpost.com) -  Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga...

Kapolres Mojokerto Kota Gandeng PT Intidragon Suryatama, Buka Peluang Kerja bagi Warga

Kapolres Mojokerto Kota Gandeng PT Intidragon Suryatama, Buka Peluang Kerja bagi Warga

by Dandy Ghony
30/10/2026
0

Mojokerto, (tabloidpilarpost.com) -  Polres Mojokerto Kota terus mendorong peran kepolisian dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan pengangguran. Salah satu upaya tersebut...

Kades Nanang Kosim Sampaikan Terima Kasih, Bantur Nyawiji Carnival 2026 Sukses dan Berkesan

Kades Nanang Kosim Sampaikan Terima Kasih, Bantur Nyawiji Carnival 2026 Sukses dan Berkesan

by Suryadi Eka Dharma
30/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Kepala Desa Bantur, Nanang Kosim, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Bantur, Kabupaten...

Motor GL Max Tabrak Avanza di Rest Area Clumprit, Pengendara Terpental ke Gerobak Es Oyen

Motor GL Max Tabrak Avanza di Rest Area Clumprit, Pengendara Terpental ke Gerobak Es Oyen

by Suryadi Eka Dharma
30/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan depan Rest Area Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur,...

Desa Clumprit Malang Luncurkan Program Desa Berdaya, Resmikan Wisata Petik Sayur Fresh Farm

Desa Clumprit Malang Luncurkan Program Desa Berdaya, Resmikan Wisata Petik Sayur Fresh Farm

by Suryadi Eka Dharma
29/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, resmi meluncurkan program Desa Berdaya sekaligus meresmikan wisata petik sayur...

Perkuat Sinergi Pengamanan, Jajaran Pemasyarakatan Surabaya–Sidoarjo Sambangi Polresta

Perkuat Sinergi Pengamanan, Jajaran Pemasyarakatan Surabaya–Sidoarjo Sambangi Polresta

by Dandy Ghony
29/10/2026
0

Sidoarjo, (tabloidpilarpost.com) - Jajaran pemasyarakatan wilayah Surabaya dan Sidoarjo memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menjaga keamanan dan...

Next Post
Pemkab Karawang Anggarkan Bantuan Pendidikan untuk 3.018 Anak Putus Sekolah, Cair November 2026

Pemkab Karawang Anggarkan Bantuan Pendidikan untuk 3.018 Anak Putus Sekolah, Cair November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In