https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kasus

SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

Dugaan Ketidaksesuaian SBU Perusahaan Pemenang Tender Pekerjaan di PUPR Kota Bengkulu Disorot, Transparansi Pengadaan Dipertanyakan

Achmad Khotib by Achmad Khotib
20/10/2026
in Kasus
0
SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

Bengkulu (tabloidpilarpost.com) – Tidak mendapat tanggapan atas surat klarifikasi yang dilayangkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Rudi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) LSM LIDIK Provinsi Bengkulu mengambil langkah lanjutan dengan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.

Langkah tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap dugaan ketidaksesuaian persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang tender pekerjaan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Fasilitas Ditwanita Polda di Kota Bengkulu.

Baca juga:

  • Bangunan Kopdes Penago Baru Mulai Retak, Warga Desak BPK dan Kejati Turun
  • LSM RIB OKU Laporkan Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas PUPR Senilai Rp4,8 Miliar, Aduan…

Sorotan itu muncul berdasarkan hasil analisis, telaahan, dan penelusuran lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan persoalan terkait status SBU CV Kibar Karya Konstruksi, perusahaan yang disebut sebagai pemenang pekerjaan tersebut.

Berdasarkan uraian pengaduan, pekerjaan tersebut mensyaratkan kualifikasi usaha kecil dengan SBU subklasifikasi BG009 atau Konstruksi Gedung Lainnya yang masih berlaku sesuai dokumen pemilihan.

Namun, SBU perusahaan tersebut diduga berstatus pembekuan dan/atau pencabutan sejak 31 Juli 2026. Sementara itu, penandatanganan kontrak pekerjaan disebut berlangsung pada 20–24 Agustus 2026.

Perbedaan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas persyaratan kualifikasi perusahaan, baik dalam tahapan pemilihan penyedia maupun pada saat penandatanganan kontrak.

Meski demikian, status SBU pada tahapan pengadaan yang relevan serta kesesuaiannya dengan ketentuan dokumen pemilihan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, pemenuhan persyaratan kualifikasi merupakan aspek penting yang harus dipastikan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Bengkulu diminta mencermati dokumen hasil pemilihan, dokumen kualifikasi penyedia, serta status SBU perusahaan pada tahapan pengadaan yang relevan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara persyaratan dalam dokumen pemilihan dan dokumen kualifikasi penyedia, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penjelasan dari PPK PUPR Kota Bengkulu dinilai penting untuk menerangkan dasar penerimaan hasil pemilihan dan proses penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut.

Tidak hanya PPK, klarifikasi dari Pokja Pemilihan juga diperlukan guna memperjelas proses evaluasi dan penetapan pemenang berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.

Persoalan ini juga perlu ditelaah berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Pihak pengadu meminta instansi berwenang memeriksa dokumen tender, berita acara hasil pemilihan, status SBU, penetapan pemenang, serta dokumen kontrak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan korektif maupun sanksi administratif dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan sanksi daftar hitam maupun langkah terhadap kontrak harus tetap didasarkan pada terpenuhinya persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, setiap dugaan perlu diuji melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.

Pengadaan barang/jasa pemerintah menuntut profesionalisme, keterbukaan, serta pertanggungjawaban pada setiap tahapan. Oleh sebab itu, dugaan ketidaksesuaian SBU tersebut perlu memperoleh penjelasan yang jelas melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan.

Tidak adanya tanggapan atas surat klarifikasi yang disebut telah dilayangkan kepada Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi alasan perlunya penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Langkah menyurati Kajati Bengkulu sebagaimana disampaikan dalam naskah pengaduan diharapkan dapat mendorong penelaahan sesuai kewenangan apabila pengaduan tersebut telah diterima.

Hingga berita ini disusun, status SBU yang dipersoalkan dan kesesuaian proses tender masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi. Klarifikasi dari PPK PUPR Kota Bengkulu, Pokja Pemilihan, serta CV Kibar Karya Konstruksi diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan pemberitaan tetap berimbang.

TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum dan harus diuji melalui klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

 

( Rudi Efendi kabiro Bengkulu)

Loading

Tags: Dugaan Ketidaksesuaian SBU Perusahaan Pemenang Tender Pekerjaan di PUPR Kota Bengkulu DisorotKORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATISURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPITransparansi Pengadaan Dipertanyakan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kontraktor 77 Sponsori 8 Grup Karnaval Pesona Rejoyoso Vol. 2, Dukung Kreativitas dan Pelestarian Budaya

Next Post

DPRD Bantaeng Tetapkan Ranperda di Luar Propemperda 2026, PT Bantaeng Sinergi Cemerlang Jadi Sorotan

Berita Lainnya

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM — Aksi demonstrasi yang digelar Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) DPC Kabupaten Lebak, dengan dukungan...

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PABUARAN DISOROT, APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN BBM

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI PABUARAN DISOROT, APH DIMINTA TELUSURI ALIRAN BBM

by Achmad Khotib
09/10/2026
0

SERANG, Tabloidpilarpost.com — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,...

Bangunan Kopdes Penago Baru Mulai Retak, Warga Desak BPK dan Kejati Turun

Bangunan Kopdes Penago Baru Mulai Retak, Warga Desak BPK dan Kejati Turun

by tim inv
08/10/2026
0

Seluma, (tabloidpilarpost.com) -  Proyek pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) di Desa Penago Baru, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan masyarakat. Selain...

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Masyarakat Kabupaten Lebak diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Dandim 0603/Lebak maupun institusi TNI....

Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI Diselesaikan Lewat Musyawarah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI Diselesaikan Lewat Musyawarah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Tangerang – Polda Banten melalui Polresta Tangerang memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten...

Namanya Dicatut dalam Status WhatsApp, King Naga Siap Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Status WhatsApp, King Naga Siap Tempuh Jalur Hukum

by Achmad Khotib
21/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Sebuah status WhatsApp yang dibuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Kecamatan Banjarsari menuai keberatan dari King Naga....

Next Post
DPRD Bantaeng Tetapkan Ranperda di Luar Propemperda 2026, PT Bantaeng Sinergi Cemerlang Jadi Sorotan

DPRD Bantaeng Tetapkan Ranperda di Luar Propemperda 2026, PT Bantaeng Sinergi Cemerlang Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In