Bengkulu (tabloidpilarpost.com) – Tidak mendapat tanggapan atas surat klarifikasi yang dilayangkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Rudi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) LSM LIDIK Provinsi Bengkulu mengambil langkah lanjutan dengan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.
Langkah tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap dugaan ketidaksesuaian persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang tender pekerjaan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Fasilitas Ditwanita Polda di Kota Bengkulu.
Sorotan itu muncul berdasarkan hasil analisis, telaahan, dan penelusuran lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan persoalan terkait status SBU CV Kibar Karya Konstruksi, perusahaan yang disebut sebagai pemenang pekerjaan tersebut.
Berdasarkan uraian pengaduan, pekerjaan tersebut mensyaratkan kualifikasi usaha kecil dengan SBU subklasifikasi BG009 atau Konstruksi Gedung Lainnya yang masih berlaku sesuai dokumen pemilihan.
Namun, SBU perusahaan tersebut diduga berstatus pembekuan dan/atau pencabutan sejak 31 Juli 2026. Sementara itu, penandatanganan kontrak pekerjaan disebut berlangsung pada 20–24 Agustus 2026.
Perbedaan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas persyaratan kualifikasi perusahaan, baik dalam tahapan pemilihan penyedia maupun pada saat penandatanganan kontrak.
Meski demikian, status SBU pada tahapan pengadaan yang relevan serta kesesuaiannya dengan ketentuan dokumen pemilihan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, pemenuhan persyaratan kualifikasi merupakan aspek penting yang harus dipastikan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Bengkulu diminta mencermati dokumen hasil pemilihan, dokumen kualifikasi penyedia, serta status SBU perusahaan pada tahapan pengadaan yang relevan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara persyaratan dalam dokumen pemilihan dan dokumen kualifikasi penyedia, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penjelasan dari PPK PUPR Kota Bengkulu dinilai penting untuk menerangkan dasar penerimaan hasil pemilihan dan proses penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut.
Tidak hanya PPK, klarifikasi dari Pokja Pemilihan juga diperlukan guna memperjelas proses evaluasi dan penetapan pemenang berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
Persoalan ini juga perlu ditelaah berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Pihak pengadu meminta instansi berwenang memeriksa dokumen tender, berita acara hasil pemilihan, status SBU, penetapan pemenang, serta dokumen kontrak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan korektif maupun sanksi administratif dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan sanksi daftar hitam maupun langkah terhadap kontrak harus tetap didasarkan pada terpenuhinya persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, setiap dugaan perlu diuji melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.
Pengadaan barang/jasa pemerintah menuntut profesionalisme, keterbukaan, serta pertanggungjawaban pada setiap tahapan. Oleh sebab itu, dugaan ketidaksesuaian SBU tersebut perlu memperoleh penjelasan yang jelas melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan.
Tidak adanya tanggapan atas surat klarifikasi yang disebut telah dilayangkan kepada Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi alasan perlunya penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Langkah menyurati Kajati Bengkulu sebagaimana disampaikan dalam naskah pengaduan diharapkan dapat mendorong penelaahan sesuai kewenangan apabila pengaduan tersebut telah diterima.
Hingga berita ini disusun, status SBU yang dipersoalkan dan kesesuaian proses tender masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi. Klarifikasi dari PPK PUPR Kota Bengkulu, Pokja Pemilihan, serta CV Kibar Karya Konstruksi diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan pemberitaan tetap berimbang.
TabloidPilarPost.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum dan harus diuji melalui klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
( Rudi Efendi kabiro Bengkulu)









