Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak bermerek Apialys tanpa hak di Lampung. Seorang tersangka berinisial IKS diduga menjalankan aktivitas tersebut sejak 2021 dan memasarkan produknya melalui platform perdagangan elektronik serta media sosial ke berbagai wilayah Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik sah merek Apialys. Perusahaan tersebut menemukan produk yang diduga menggunakan mereknya tanpa izin di platform e-commerce.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan aktivitas produksi, pengemasan, pemberian label, hingga pemasaran produk dengan mencantumkan merek Apialys tanpa hak atau dengan cara melawan hukum,” kata Ade Safri kepada media, Jumat (9/10/2026).
Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan bahan baku madu hutan untuk membuat produk yang dikemas menyerupai sirup suplemen anak bermerek Apialys.
Produk tersebut disebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp50.000 per botol melalui e-commerce dan media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan merek produk kesehatan tanpa hak. Meski demikian, dugaan penggunaan merek tanpa izin perlu dibedakan dari persoalan keamanan atau mutu produk. Informasi yang disampaikan penyidik dalam perkara ini berfokus pada dugaan pelanggaran hak merek.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran.
Barang bukti itu meliputi produk berlabel Apialys, stiker dan label merek, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat produk, serta buku catatan transaksi.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mendalami dugaan aktivitas produksi, pengemasan, dan perdagangan produk yang menggunakan merek tanpa hak.
IKS dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait dugaan penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak untuk barang sejenis.
Ade Safri menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui surat tertanggal 8 Oktober 2026.
“Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” ujarnya.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara tersebut memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sesuai proses hukum yang berlaku.
Ade Safri menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, berbasis bukti, dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, penanganan dugaan perdagangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan diperlukan untuk melindungi hak pemilik merek sekaligus kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Perkara ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum. Adapun dugaan perbuatan yang disangkakan kepada IKS tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.









