https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 12 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

Dipasarkan secara daring sekitar Rp50 ribu per botol, perkara tersangka IKS dinyatakan P-21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti dijadwalkan 15 Oktober 2026

Dandy Ghony by Dandy Ghony
10/10/2026
in Pilar Jakarta
0
Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak bermerek Apialys tanpa hak di Lampung. Seorang tersangka berinisial IKS diduga menjalankan aktivitas tersebut sejak 2021 dan memasarkan produknya melalui platform perdagangan elektronik serta media sosial ke berbagai wilayah Indonesia.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik sah merek Apialys. Perusahaan tersebut menemukan produk yang diduga menggunakan mereknya tanpa izin di platform e-commerce.

Baca juga:

  • Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
  • Polda Jatim Bongkar Praktik Curang Minyakita, Isi Disunat Tak Sesuai Kemasan

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan aktivitas produksi, pengemasan, pemberian label, hingga pemasaran produk dengan mencantumkan merek Apialys tanpa hak atau dengan cara melawan hukum,” kata Ade Safri kepada media, Jumat (9/10/2026).

Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan bahan baku madu hutan untuk membuat produk yang dikemas menyerupai sirup suplemen anak bermerek Apialys.

Produk tersebut disebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp50.000 per botol melalui e-commerce dan media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan merek produk kesehatan tanpa hak. Meski demikian, dugaan penggunaan merek tanpa izin perlu dibedakan dari persoalan keamanan atau mutu produk. Informasi yang disampaikan penyidik dalam perkara ini berfokus pada dugaan pelanggaran hak merek.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran.

Barang bukti itu meliputi produk berlabel Apialys, stiker dan label merek, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat produk, serta buku catatan transaksi.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mendalami dugaan aktivitas produksi, pengemasan, dan perdagangan produk yang menggunakan merek tanpa hak.

IKS dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait dugaan penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak untuk barang sejenis.

Ade Safri menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui surat tertanggal 8 Oktober 2026.

“Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” ujarnya.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara tersebut memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sesuai proses hukum yang berlaku.

Ade Safri menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, berbasis bukti, dan memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, penanganan dugaan perdagangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan diperlukan untuk melindungi hak pemilik merek sekaligus kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Perkara ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum. Adapun dugaan perbuatan yang disangkakan kepada IKS tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Loading

Tags: ApialysBareskrim PolriLampungP-21Pelanggaran MerekPenegakan HukumPerlindungan KonsumenPT Lapi Laboratories
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Ayah Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak ke Polres Gresik, Publik Menanti Kepastian Hukum

Next Post

Perceraian Tak Tercatat Picu Masalah, DPC PERADI Rangkasbitung dan UNPAM Serang Perkuat Literasi Hukum Kawin Siri

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak: Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Undangan Kejati DKI Jakarta Sebagai Saksi

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak: Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Undangan Kejati DKI Jakarta Sebagai Saksi

by Achmad Khotib
10/10/2026
0

  JAKARTA tabloidpilarpost.com – Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman memenuhi undangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta....

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

by Pilar Post
07/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil...

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

by Dandy Ghony
28/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Kelompok yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

AHY: Kepemimpinan Butuh Keberanian Mengambil Keputusan dan Bertanggung Jawab

AHY: Kepemimpinan Butuh Keberanian Mengambil Keputusan dan Bertanggung Jawab

by Dandy Ghony
26/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya keberanian dalam mengambil keputusan...

STAI Bumi Silampari Resmi Beralih Jadi IAI Silampari, Kemenag Terbitkan KMA Nomor 977 Tahun 2026

STAI Bumi Silampari Resmi Beralih Jadi IAI Silampari, Kemenag Terbitkan KMA Nomor 977 Tahun 2026

by Bang Herly
25/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau resmi beralih bentuk kelembagaan menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari....

AHY Dorong Generasi Muda Berani Bersuara dan Jadi Versi Terbaik Diri Sendiri

AHY Dorong Generasi Muda Berani Bersuara dan Jadi Versi Terbaik Diri Sendiri

by Dandy Ghony
22/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),...

Next Post
Perceraian Tak Tercatat Picu Masalah, DPC PERADI Rangkasbitung dan UNPAM Serang Perkuat Literasi Hukum Kawin Siri

Perceraian Tak Tercatat Picu Masalah, DPC PERADI Rangkasbitung dan UNPAM Serang Perkuat Literasi Hukum Kawin Siri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In