Maluku(TabloidPilarPost.com)- Didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) , Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan. Bambang Tutuko, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), melakukan Siaran Pers (Pres Release), terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pakaian gratis siswa Sekolah Dasar (SD) Madrasah Iptidaia (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Kab.SBB T.A 2022, Selasa (6/2/2024).
Dalam penyampaian siaran pers yang berlangsung di depan kantor Kajari SBB tersebut, Kepala Kajari SBB Bambang Tutuko, menyebutkan Bahwa hari ini direncanakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 4 orang saksi
yang berkaitan erat dengan perkara dimaksud, namun yang memenuhi panggilan kami hanya
ada dua orang saksi, dan Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang
saksi tersebut, yakni, saksi
Sdr. JT selaku PA/KPA, juga selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB periode Tahun 2022, Sdr. MW, S.P. selaku Pejabat Pembuat Keputusan.
Sementara terdapat dua orang Saksi lagi yang tidak menghadiri panggilan Kajari SBB, yaitu, Sdr. HS selaku Direktur, CV. VALLIANT DWI PERKASA, sebagai Pemenang Tender dan Saksi Sdr. AP selaku pelaksana Proyek
dalam pengadaan Pakaian gratis.
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Ekspose Perkara, Tim Penyidik kejari SBB telah menemukan alat bukti yang cukup, berupa alat bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat, serta Tim Penyidik
berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis
Siswa SD/Mi dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2022.
Bahwa sebagaimana hakekat penyidikan adalah untuk menemukan tersangka, maka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan Pengadaan
Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram
Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status empat orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.
Bahwa empat orang tersangka yang dimaksud adalah
Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. selaku PA/KPA juga selaku Kedis Dikbud Kabupaten SBB
periode Tahun 2022, Tersangka MW, S.P. selaku PPK, Tersangka HS selaku Direktur CV. VALLIANT DWI PERKASA sebagai Pemenang Tender, Tersangka AP selaku pelaku pinjam perusahaan.
Olehnya itu penetapan ke empat Tersangka tersebut berdasarkan :
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
150/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka JT, S.Pd.,
M.Eng. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka MW, S.P.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor B-
152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka HS
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
147/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka AP.
adapun modus perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Tersangka HS dan Tersangka AP secara bersama-sama dan melawan hukum,
bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan.
Tersangka HS selaku
direktur CV. VALLIANT DWI PERKASA secara dengan sengaja dan melawan hukum
memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada Tersangka AP untuk
dipergunakan dalam dua tender yakni Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi
T.A. 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.
Dengan kesepakatan Tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 % dari
total nilai kontrak.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up
harga satuan barang.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan
baik untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 maupun untuk Pengadaan
Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.
Selain itu ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak
ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian (Kontrak).
Yang oleh hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Bahwa akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara
sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan
ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor:
PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Bahwa perbuatan para Tersangka diduga telah melanggar ketentutan sebagaimana, dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui
dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang,
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa untuk selanjutnya terhadap Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. dan Tersangka MW, S.P.
akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 (dua
puluh) hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari
2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor :
Print-51/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka MW, S.P.
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor :
Print-56/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka JT, S.Pd.,
M.Eng.
Di kesempatan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyampaikan
bahwa akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS, untuk itu kami
menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri
panggilan kami.
Bahwa kami menghimbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat atau pihak
manapun, terhadap penanganan perkara ini, agar tidak mempercayai apabila ada yang
menjajikan sesuatu atau menerima telefon atau Whatsaap yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang
untuk membantu proses penanganan perkara. Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang
melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti. (all/tpp)