https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 8 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Maluku

Kasus Pengadaan Pakaian gratis Disdikbud SBB T.A 2022 Kajari SBB Tetapkan Empat Tersangka

Pilar Post by Pilar Post
06/02/2024
in Pilar Maluku
0
Kasus Pengadaan Pakaian gratis Disdikbud SBB T.A 2022 Kajari SBB Tetapkan Empat Tersangka

Maluku(TabloidPilarPost.com)- Didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) , Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan. Bambang Tutuko, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), melakukan Siaran Pers (Pres Release), terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pakaian gratis siswa Sekolah Dasar (SD) Madrasah Iptidaia (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Kab.SBB T.A 2022, Selasa (6/2/2024).

Dalam penyampaian siaran pers yang berlangsung di depan kantor Kajari SBB tersebut, Kepala Kajari SBB Bambang Tutuko, menyebutkan Bahwa hari ini direncanakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 4 orang saksi
yang berkaitan erat dengan perkara dimaksud, namun yang memenuhi panggilan kami hanya
ada dua orang saksi, dan Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang
saksi tersebut, yakni, saksi
Sdr. JT selaku PA/KPA, juga selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB periode Tahun 2022, Sdr. MW, S.P. selaku Pejabat Pembuat Keputusan.

Baca juga:

  • Coffee Morning Kejari Muara Enim Bersama Insan Pers: Bangun Sinergi, Perkuat Silaturahmi
  • Tunjukkan Tajinya,Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Ditahan Kejari

Sementara terdapat dua orang Saksi lagi yang tidak menghadiri panggilan Kajari SBB, yaitu, Sdr. HS selaku Direktur, CV. VALLIANT DWI PERKASA, sebagai Pemenang Tender dan Saksi Sdr. AP selaku pelaksana Proyek
dalam pengadaan Pakaian gratis.

Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Ekspose Perkara, Tim Penyidik kejari SBB telah menemukan alat bukti yang cukup, berupa alat bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat, serta Tim Penyidik
berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis
Siswa SD/Mi dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2022.

Bahwa sebagaimana hakekat penyidikan adalah untuk menemukan tersangka, maka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan Pengadaan
Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram
Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status empat orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.

Bahwa empat orang tersangka yang dimaksud adalah
Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. selaku PA/KPA juga selaku Kedis Dikbud Kabupaten SBB
periode Tahun 2022, Tersangka MW, S.P. selaku PPK, Tersangka HS selaku Direktur CV. VALLIANT DWI PERKASA sebagai Pemenang Tender, Tersangka AP selaku pelaku pinjam perusahaan.

Olehnya itu penetapan ke empat Tersangka tersebut berdasarkan :
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
150/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka JT, S.Pd.,
M.Eng. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka MW, S.P.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor B-
152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka HS
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
147/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka AP.

adapun modus perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Tersangka HS dan Tersangka AP secara bersama-sama dan melawan hukum,
bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan.

Tersangka HS selaku
direktur CV. VALLIANT DWI PERKASA secara dengan sengaja dan melawan hukum
memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada Tersangka AP untuk
dipergunakan dalam dua tender yakni Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi
T.A. 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.

Dengan kesepakatan Tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 % dari
total nilai kontrak.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up
harga satuan barang.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan
baik untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 maupun untuk Pengadaan
Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.

Selain itu ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak
ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian (Kontrak).

Yang oleh hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak
sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Bahwa akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara
sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan
ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor:
PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Bahwa perbuatan para Tersangka diduga telah melanggar ketentutan sebagaimana, dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui
dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang,
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa untuk selanjutnya terhadap Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. dan Tersangka MW, S.P.
akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 (dua
puluh) hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari
2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor :
Print-51/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka MW, S.P.
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor :
Print-56/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka JT, S.Pd.,
M.Eng.

Di kesempatan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyampaikan
bahwa akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS, untuk itu kami
menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri
panggilan kami.

Bahwa kami menghimbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat atau pihak
manapun, terhadap penanganan perkara ini, agar tidak mempercayai apabila ada yang
menjajikan sesuatu atau menerima telefon atau Whatsaap yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang
untuk membantu proses penanganan perkara. Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang
melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti. (all/tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Aman, Damai, dan Kondusif, Kapolsek Nunukan Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakatdi Wilayah Kecamatan Nunukan Selatan

Next Post

Puskesmas Kedungwaringin Ajak Senam Sehat Bersama Anggota KPPS Se Kecamatan Kedungwaringin

Berita Lainnya

TENGGARA TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGHASUTAN KONFLIK PERUMPEMDA DAN KARANG TAGEPE OHOIJANG BERHASIL DITANGKAP

TENGGARA TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGHASUTAN KONFLIK PERUMPEMDA DAN KARANG TAGEPE OHOIJANG BERHASIL DITANGKAP

by Pilar Post
30/05/2025
0

Maluku, (Tabloidpilarpost.com), Pada hari ini Rabu Tanggal 26 Mei 2025 pukul 09.00 WIT, bertempat di ruangan Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku,...

Buka Camporee Pathfinder Maluku Jemaat Advent Ini Pesan Pj. Bupati SBB

Buka Camporee Pathfinder Maluku Jemaat Advent Ini Pesan Pj. Bupati SBB

by Pilar Post
10/07/2024
0

Maluku, (TabloidPilarPost.com) - Kegiatan Campore Pathfinder Misi Maluku yang di selenggarakan Jemaat Advent Hari ke Tujuh di Kabupaten SBB, dan...

Buka Dialog Kerukunan Umat Beragama Tuasu’un Apresiasi  FKUB Kab. SBB

Buka Dialog Kerukunan Umat Beragama Tuasu’un Apresiasi FKUB Kab. SBB

by Pilar Post
10/07/2024
0

Maluku, (TabloidPilarPost.com) - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kabupaten Seram Bagian Barat, menggelar Dialog kerukunan antar umat beragama, dengan melibatkan...

Rangkul Matan Napiter Polres SBB Gelar Bukber Bersama Tokon Sesepuh SBB

Rangkul Matan Napiter Polres SBB Gelar Bukber Bersama Tokon Sesepuh SBB

by Pilar Post
05/04/2024
0

Maluku(TabloidPilarPost.Com)- Untuk meningkatkan silaturahmi dan persaudaraan serta toleransi dibulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Polres Seram Bagian Barat (SBB), melaksanakan buka...

PT.SANBE FARMA MELAKUKAN PEMECATAN SEPIHAK KARENA DISINYALIR KARYAWAN YANG DIPECAT BOCORKAN PELANGGARAN PAJAK PRODUK KE DOKTER REKANAN

Danlanud Pattimura Pimpin Upacara Keniakan Pangkat Perwira, Bintara dan Tamtama.

by Ismail
01/04/2024
0

Ambon, (tabloidpilarpost.com)  - TNI AU. Pangkalan TNI Angkatan udara Pattimura, Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Jhonson Herinco Simatupang, M.Han., memimpin...

Raih Suara Terbanyak Kepulawan Manipa Arif Paman (Si Anak Kampung) Lolos Gunung Malintang

Raih Suara Terbanyak Kepulawan Manipa Arif Paman (Si Anak Kampung) Lolos Gunung Malintang

by Pilar Post
24/03/2024
0

Maluku, (TabloidPilarPost.com) - Arif Pamana, akrab Si Anak Kampung, sukses mempertahankan Kursi PKB dari Dapil V, menuju periode ke dua...

Next Post
Serah terima alat masak listrik untuk warga di Desa Banjarejo.

Puskesmas Kedungwaringin Ajak Senam Sehat Bersama Anggota KPPS Se Kecamatan Kedungwaringin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In