Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, penyidik memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), untuk mengusut asal-usul uang senilai Rp4 miliar yang ditemukan di kediamannya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang serta kemungkinan adanya penerimaan yang berkaitan dengan jabatan Noprisman sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami temuan uang tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.
“Didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Selain menelusuri asal-usul uang Rp4 miliar, penyidik juga menggali keterangan mengenai dugaan penerimaan lain yang diduga diperoleh Noprisman selama menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” jelas Budi.
Budi turut menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan baru berdasarkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut.
“Pemeriksaan ini merupakan penyidikan baru untuk sprindik umum yang terbit per Oktober 2026, di mana dalam penyidikannya sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” tuturnya.
KPK Kembangkan Dua Penyidikan Baru
Dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu, KPK juga telah menerbitkan sprindik baru lainnya. Melalui penyidikan tersebut, penyidik turut memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anugraheni.
Kedua sprindik baru tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Dari pengembangan perkara tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan dua tersangka baru, yakni:
1. Eko Yusanto (EY), Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).
2. B. Daditama (DDT), mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong.
Lima Tersangka dalam Perkara Awal
Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Muhammad Fikri Thobari, selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.
2. Hary Eko Purnomo, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
3. Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
4. Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama.
5. Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkara tersebut, Bupati Fikri diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek pekerjaan.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek yang dikelola dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
Asep mengungkapkan, dugaan pemberian uang ijon proyek senilai Rp980 juta dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara. Nilai uang yang diduga diberikan oleh ketiga pihak tersebut juga berbeda-beda.
Selain itu, penyidik menduga terdapat penerimaan lain oleh Fikri sebesar Rp775 juta. Dugaan penerimaan tersebut disebut dilakukan secara berulang.
Pengembangan perkara ini menunjukkan bahwa penyidik KPK masih terus menelusuri berbagai dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek di lingkungan pemerintahan daerah.
Sementara itu, terkait temuan uang Rp4 miliar di rumah Noprisman, proses penyidikan masih berjalan. KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik baru tersebut. Oleh karena itu, asal-usul uang dan dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.








