Gresik, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian serius. Ayah korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik, sementara perkembangan penanganan perkara kini menjadi hal penting bagi keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Agustus 2026.
Pelapor merupakan ayah korban, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial S. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cerme.
Dalam dokumen tersebut, peristiwa dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan ketentuan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, korban disebut berkenalan dengan terlapor melalui media sosial TikTok sebelum komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp pada pertengahan Agustus 2026.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, terlapor disebut mendatangi rumah korban dan mengajaknya pergi dengan alasan makan. Dalam perjalanan, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor.
Menurut uraian laporan, di kamar kos tersebut terlapor diduga melakukan pemaksaan yang disertai kekerasan. Korban disebut sempat melawan dan berusaha keluar dari kamar, tetapi tidak berhasil.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban disebut diantar pulang. Setibanya di rumah, korban mengeluhkan pendarahan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Keluarga kemudian menempuh jalur hukum. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum.
Seluruh kronologi tersebut masih merupakan keterangan dalam laporan yang harus didalami melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan korban dan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang relevan.
Petugas KA SPKT Polres Gresik disebut membenarkan bahwa laporan telah diterima pada 22 Agustus 2026 dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Penerimaan laporan merupakan tahap awal penanganan perkara. Perkembangan berikutnya perlu dilihat berdasarkan tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat sesuai ketentuan.
Bagi keluarga korban, kejelasan mengenai perkembangan laporan menjadi hal penting. Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan pemeriksaan yang cermat, perlindungan terhadap korban, serta proses pengumpulan bukti yang profesional.
Publik juga berkepentingan agar penanganan perkara berjalan sesuai hukum. Pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa mendahului kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan.
Dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, proses hukum tidak dapat dipisahkan dari perlindungan korban.
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur perlindungan dan penanganan korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan perlu dilakukan dengan pendekatan ramah anak untuk menghindari trauma berulang. Identitas korban juga harus dirahasiakan, termasuk informasi yang dapat mengarah pada pengenalan identitasnya.
Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, belum tersedia keterangan terbaru mengenai hasil akhir penyelidikan maupun perkembangan status hukum terlapor.
Redaksi juga belum memperoleh penjelasan langsung dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara setelah laporan diterima.
Keterangan resmi mengenai tahapan penanganan, sepanjang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum dan melanggar privasi korban, akan membantu memberikan kejelasan kepada keluarga serta masyarakat.
Pihak terlapor berinisial S juga belum menyampaikan keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Yang menjadi perhatian utama bukan sekadar tercatatnya laporan, melainkan bagaimana dugaan tindak pidana ini ditangani secara profesional, hak anak dilindungi, dan kepastian hukum diberikan kepada keluarga.
![]()









