Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, yang menjadi perhatian dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” demikian pertimbangan MK sebagaimana dikutip dari putusan resmi.
Dalam persidangan, MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai bagian dari dokumen pendidikan Gibran.
Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records serta explanation of grades bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Fakta tersebut juga dikaitkan dengan keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan mengenai dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan pendidikan luar negeri.
Meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan setara SLTA tersebut, MK menegaskan kondisi itu tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.
MK menyebut penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan MK tersebut sekaligus memberikan dua poin penting. Pertama, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Kedua, dalam pertimbangan materiilnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA.
Karena itu, putusan tersebut tidak tepat jika diberitakan sebagai MK telah menyatakan “ijazah Gibran palsu”. Sebaliknya, MK juga tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti menggunakan ijazah palsu.
Yang secara eksplisit tercantum dalam pertimbangan Mahkamah adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan para Pemohon, sementara permohonan mereka sendiri dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini pun membuka kembali perhatian publik terhadap mekanisme verifikasi dan kewenangan lembaga yang menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. (Red)
![]()









