https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, namun dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SLTA.

Pilar Post by Pilar Post
07/10/2026
in Pilar Jakarta
0
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca juga:

  • Ketum EKS NAPI Lapor Presiden : Kemendes YANDRI Tidak Layak Berada Dikabinet PRABOWO – GIBRAN
  • Dugaan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi Mulai Sidang Di MK

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Namun, yang menjadi perhatian dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” demikian pertimbangan MK sebagaimana dikutip dari putusan resmi.

Dalam persidangan, MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai bagian dari dokumen pendidikan Gibran.

Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records serta explanation of grades bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Fakta tersebut juga dikaitkan dengan keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan mengenai dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan pendidikan luar negeri.

Meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan setara SLTA tersebut, MK menegaskan kondisi itu tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.

MK menyebut penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan MK tersebut sekaligus memberikan dua poin penting. Pertama, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Kedua, dalam pertimbangan materiilnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA.

Karena itu, putusan tersebut tidak tepat jika diberitakan sebagai MK telah menyatakan “ijazah Gibran palsu”. Sebaliknya, MK juga tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti menggunakan ijazah palsu.

Yang secara eksplisit tercantum dalam pertimbangan Mahkamah adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan para Pemohon, sementara permohonan mereka sendiri dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini pun membuka kembali perhatian publik terhadap mekanisme verifikasi dan kewenangan lembaga yang menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. (Red)

Loading

Tags: Gibran Rakabuming RakaIjazah GibranMahkamah Konstitusi
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kusnali Sidak Rutan Kelas I Surabaya, Tegaskan Pelayanan Warga Binaan Harus Setara

Next Post

Tradisi Pedang Pora Iringi Langkah AKBP Zaldy Kurniawan sebagai Kapolres Lampung Tengah

Berita Lainnya

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

by Dandy Ghony
28/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Kelompok yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

AHY: Kepemimpinan Butuh Keberanian Mengambil Keputusan dan Bertanggung Jawab

AHY: Kepemimpinan Butuh Keberanian Mengambil Keputusan dan Bertanggung Jawab

by Dandy Ghony
26/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya keberanian dalam mengambil keputusan...

STAI Bumi Silampari Resmi Beralih Jadi IAI Silampari, Kemenag Terbitkan KMA Nomor 977 Tahun 2026

STAI Bumi Silampari Resmi Beralih Jadi IAI Silampari, Kemenag Terbitkan KMA Nomor 977 Tahun 2026

by Bang Herly
25/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau resmi beralih bentuk kelembagaan menjadi Institut Agama Islam (IAI) Silampari....

AHY Dorong Generasi Muda Berani Bersuara dan Jadi Versi Terbaik Diri Sendiri

AHY Dorong Generasi Muda Berani Bersuara dan Jadi Versi Terbaik Diri Sendiri

by Dandy Ghony
22/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),...

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

by Achmad Khotib
19/09/2026
0

tabloidpilarpost.com JAKARTA — Persoalan mengenai klaim pembagian hasil sebesar 50 persen yang melibatkan Mustofa alias Tofa kembali menjadi sorotan. Persoalan...

Muhammad Herindra Dikukuhkan Pimpin PB ESI 2026–2030, Targetkan Penguatan Atlet dan Ekosistem Esports Nasional

Muhammad Herindra Dikukuhkan Pimpin PB ESI 2026–2030, Targetkan Penguatan Atlet dan Ekosistem Esports Nasional

by Ismail
17/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) untuk...

Next Post
Tradisi Pedang Pora Iringi Langkah AKBP Zaldy Kurniawan sebagai Kapolres Lampung Tengah

Tradisi Pedang Pora Iringi Langkah AKBP Zaldy Kurniawan sebagai Kapolres Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In