https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 24 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sumatra Selatan

Pengamanan Sidang Putusan Tindak Pidana Korupsi atas Nama Terdakwa Samsirin dan Rasti Oktaviani

EFRI YADI by EFRI YADI
01/08/2025
in Pilar Sumatra Selatan
0
Pengamanan Sidang Putusan Tindak Pidana Korupsi atas Nama Terdakwa Samsirin dan Rasti Oktaviani

Muara, (tabloidpilarpost.com) –  Enim Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri dan mengamankan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa SAMSIRIN, S.Pd.I bin NURDIN dan terdakwa RASTI OKTAVIANI, S.Psi binti SUPRI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang disidangkan di Ruang Sidang II (Majelis D/Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis, 31 Juli 2025.


Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak INDRA SUSANTO, S.H., M.H., Bapak MAYORUDIN FEBRI, S.H., Bapak SEPTIAN ANUGRAH PERKASA, S.H, dan Bapak FREDDY MARKUS, S.H. melaksanakan Sidang agenda Pembacaan Putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi.

Baca juga:

  • PT Ehsan Mega Propertindo Mengalami Kerugian 3.5 Milyar, Kuasa Hukum : Eko Wijaya,…
  • Aksi damai forom kepala desa kab muara Enim bela kepala desa karya nyata mencari ke Adilan

Bahwa dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan perkara terdakwa terdakwa SAMSIRIN S.Pd bin NURDIN dan terdakwa RASTI OKTAVIANI S.Psi binti SUPRI yang dilakukan di Ruang sidang II (Majelis D/ Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, dilaksanakan Majelis persidangan, Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, Bapak H. Wahyu Agus Susanto , S.H., M.H. , Bapak Khoiri Akhmadi S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.

Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Terdakwa SAMSIRIN,S.Pd.I Bin NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.214.911.737,- (satu milyar dua ratus empat belas juta Sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah),

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Kemudian terhadap tuntuan kepada terdakwa RASTI OKTAVIANI, S.Psi. Binti SUPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa

Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.
Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA memutuskan perkara atas nama terdakwa Terdakwa SAMSIRIN,S.Pd.I Bin NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun 9 (Sembilan) bulan,

Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah),

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun.
Kemudian terhadap Putusan kepada terdakwa RASTI OKTAVIANI, S.Psi. Binti SUPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan

Sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.

Bahwa menangapi putusan tersebut sikap para terdakwa menerima putusan tersebut dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.

Kemudian majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Bahwa Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT – AGHT yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kapolres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Disertai Kekerasan di Kampung Bojongjaya

Next Post

Forwatu Banten Wildom (Wilayah Domisili) Pandeglang Terima Aduan Terkait Penolakan Pengiriman 500 Ton Sampah dari Tangsel

Berita Lainnya

Baru Sepekan Beroperasi, Pabrik Sawit PT APS Muara Enim Diterpa Kecelakaan Kerja: Pekerja Boiler Luka Bakar 45 Persen

Baru Sepekan Beroperasi, Pabrik Sawit PT APS Muara Enim Diterpa Kecelakaan Kerja: Pekerja Boiler Luka Bakar 45 Persen

by Sabuna
23/09/2026
0

Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com), Euforia beroperasinya pabrik kelapa sawit baru milik PT Agronusa Prima Sawita (APS) di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung...

Diduga Terbeban Masalah Keuangan, Pedagang di Muara Enim Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Terbeban Masalah Keuangan, Pedagang di Muara Enim Ditemukan Meninggal Dunia

by Sabuna
22/09/2026
0

Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com), Seorang pria berinisial Sagino (43), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, ditemukan meninggal dunia di kawasan...

Usai Geledah Kantor PUPR Muara Enim, KPK Sasar Kediaman Pegawai Berinisial IS

Usai Geledah Kantor PUPR Muara Enim, KPK Sasar Kediaman Pegawai Berinisial IS

by Sabuna
10/09/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/9/2026) pagi....

Bupati Muratara ,Adakan Kegiatan Peletakan Batu Pertama Dalam Gebrak Rutilahu

Bupati Muratara ,Adakan Kegiatan Peletakan Batu Pertama Dalam Gebrak Rutilahu

by Bang Herly
09/09/2026
0

Muratara,(tabloidpilarpost.com)- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Bupati Muratara,H.Devi Sudartoni,kembali melaksanakan kegiatan sosial dalam Gerakan Bersama Perbaikan Rumah Tidak Layak...

Pemkab Empat Lawang Perkuat Langkah Edukasi Pencegahan Karhutla

by Bang Herly
09/09/2026
0

Empat Lawang, (tabloipilarpost.com)– Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melaksan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat....

Sekolah Rakyat Empat Lawang Jadi Harapan Baru, 270 Anak Keluarga Kurang Mampu Mulai Menatap Masa Depan

Sekolah Rakyat Empat Lawang Jadi Harapan Baru, 270 Anak Keluarga Kurang Mampu Mulai Menatap Masa Depan

by Bang Herly
08/09/2026
0

Empat Lawang, (tabloidpilarpost.com) - Kehadiran Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang menjadi harapan baru bagi anak-anak dari keluarga pra-sejahtera,...

Next Post
Forwatu Banten Wildom (Wilayah Domisili) Pandeglang Terima Aduan Terkait Penolakan Pengiriman 500 Ton Sampah dari Tangsel

Forwatu Banten Wildom (Wilayah Domisili) Pandeglang Terima Aduan Terkait Penolakan Pengiriman 500 Ton Sampah dari Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In