tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Sebuah status WhatsApp yang dibuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Kecamatan Banjarsari menuai keberatan dari King Naga. Ia menilai, narasi dalam status tersebut telah mencatut namanya dan menimbulkan kesan seolah-olah dirinya memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan sesuatu dalam polemik perkara penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong alias Uun.
King Naga menyebut, beredarnya status tersebut membuat sejumlah orang menghubunginya dan meminta penjelasan. Menurutnya, persoalan menjadi serius ketika nama seseorang dikaitkan dengan dugaan menerima uang atau keuntungan tertentu tanpa disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Saya banyak dihubungi orang yang mempertanyakan seolah-olah saya menerima sesuatu dalam kasus penculikan aktivis Fam Fuk Jhong alias Uun. Saya tegaskan, jangan membuat persepsi seolah-olah saya menerima uang atau sesuatu dari perkara tersebut apabila tidak ada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar King Naga, Senin (21/9/2026).»
Ia menegaskan, dirinya masih memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara resmi. Namun, apabila tidak ada penjelasan dan narasi tersebut terus berkembang hingga merugikan nama baiknya, King Naga menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum.
«“Kalau memang nama saya dicatut dan diarahkan seolah-olah menerima sesuatu, saya meminta klarifikasi secara resmi. Kalau tidak ada klarifikasi dan persoalan ini terus berkembang sehingga merugikan nama baik saya, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.»
Jangan Bangun Opini dari Asumsi
King Naga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam membangun narasi di ruang publik. Menurutnya, kritik dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, tetapi keduanya harus tetap berpijak pada fakta dan informasi yang dapat diverifikasi.
Ia juga menilai, apabila KNPI Banjarsari memiliki temuan mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum LSM maupun media, persoalan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
«“Kalau memang menemukan dugaan pelanggaran hukum, silakan laporkan kepada lembaga yang berwenang. Jangan menuding seseorang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu tanpa dasar dan bukti yang jelas. Kritik boleh, kontrol sosial boleh, tetapi jangan sampai berubah menjadi tudingan yang merugikan nama baik seseorang,” katanya.»
Menurut King Naga, perbedaan pandangan tidak semestinya berkembang menjadi perang narasi yang justru membuat masyarakat menerima informasi yang belum terverifikasi.
Media Memberitakan Bukan Berarti Ada Hubungan Khusus
King Naga juga menyoroti anggapan yang mengaitkan pemberitaan media dengan kedekatan atau kepentingan pribadi.
Ia menegaskan bahwa sebuah media memberitakan seseorang tidak otomatis berarti terdapat hubungan khusus antara orang tersebut dengan media bersangkutan.
«“Kalau ada media yang memberitakan saya, bukan berarti saya memiliki hubungan khusus dengan media tersebut. Media memiliki fungsi jurnalistik. Selama pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait, jangan kemudian ditarik menjadi tudingan adanya kepentingan tertentu,” ujarnya.»
Baginya, kualitas sebuah pemberitaan seharusnya dinilai dari proses jurnalistik dan substansi informasi yang disajikan, bukan semata-mata dari siapa yang diberitakan.
Polemik Hukum Jangan Dicampur dengan Tudingan Pribadi
Menyangkut perkara yang disebut dalam polemik tersebut, King Naga meminta agar substansi persoalan hukum dipisahkan dari tudingan terhadap dirinya maupun pihak lain.
Ia mengatakan, apabila terdapat persoalan hukum, pembahasannya harus mengacu pada fakta, dokumen, serta keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
«“Kalau memang ada persoalan hukum, mari kita bicara berdasarkan fakta dan dokumen. Jangan menciptakan rangkaian cerita yang belum tentu benar, kemudian menghubungkan satu pihak dengan pihak lainnya tanpa bukti,” katanya.»
King Naga juga menyinggung perkara Fam Fuk Jhong yang disebut pernah berkaitan dengan proses hukum dan penghentian penyidikan atau SP3.
Ia menegaskan, informasi mengenai proses hukum tersebut semestinya merujuk pada dokumen perkara serta keterangan resmi aparat penegak hukum, bukan berkembang melalui asumsi maupun potongan informasi di ruang publik.
«“Jangan sampai persoalan hukum dijadikan bahan untuk membangun opini terhadap seseorang. Kalau ada pertanyaan mengenai proses hukum, pertanyakan secara terbuka melalui jalur yang tepat. Dasar penghentian perkara harus dilihat dari dokumen dan keterangan resmi, bukan dari asumsi,” tuturnya.»
King Naga: Kalau Ada Bukti, Silakan Buka
King Naga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak alergi terhadap kritik maupun kontrol sosial. Namun, ia meminta setiap kritik disampaikan dengan dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kalau ada bukti, silakan dibuka dan dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan. Jangan hanya membuat narasi yang kemudian membuat masyarakat mengambil kesimpulan sendiri,” tegasnya.»
Menurutnya, penggunaan nama seseorang di ruang publik harus dilakukan secara hati-hati, terlebih apabila narasi yang disampaikan berpotensi menimbulkan kesan bahwa seseorang menerima uang, keuntungan, atau memiliki keterlibatan tertentu dalam sebuah perkara.
«“Jangan bermain pada wilayah persepsi. Kalau memang ada fakta bahwa saya menerima sesuatu, silakan buktikan. Kalau tidak ada, jangan membuat narasi yang seolah-olah saya menerima uang atau memiliki kepentingan dalam kasus tersebut,” katanya.»
“Kalau Ada Bukti, Buktikan. Kalau Ada Dugaan, Laporkan.”
King Naga kembali meminta pihak yang membuat atau menyebarkan narasi tersebut memberikan klarifikasi secara resmi.
Baginya, persoalan ini tidak perlu berkembang menjadi perang opini di ruang publik. Jika terdapat bukti, menurutnya, bukti tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila hanya berupa dugaan, maka dugaan tersebut semestinya tidak diperlakukan sebagai fakta.
«“Prinsipnya sederhana: kalau ada bukti, buktikan; kalau ada dugaan, laporkan; kalau nama saya dicatut, klarifikasi. Jangan membangun opini liar tanpa dasar. Saya menghormati kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial, tetapi nama baik seseorang juga harus dihormati dan tidak boleh dikorbankan hanya karena asumsi,” pungkasnya.»
Catatan Redaksi: Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka
Redaksi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, khususnya Sekretaris Jenderal KNPI Kecamatan Banjarsari, maupun pihak lain yang merasa keberatan atau memiliki informasi, klarifikasi, dan bantahan atas pemberitaan ini, untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh King Naga dan sumber yang disebutkan. Setiap informasi, tudingan, maupun pernyataan yang masih bersifat dugaan tetap ditempatkan sebagai keterangan narasumber dan bukan merupakan kesimpulan atau penetapan fakta hukum oleh redaksi.
Redaksi terbuka menerima klarifikasi yang disertai data atau dokumen pendukung untuk dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Sumber: King Naga / LSM GMBI Distrik Lebak
![]()









