https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 16 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

Nama Komjen Rudy Heriyanto Dicantumkan sebagai Dewan Pembina Dua Media, JAWARAH Desak Klarifikasi

JAWARAH Pertanyakan Dasar Pencantuman Nama dan Foto Pejabat Aktif: Ada Persetujuan atau Tidak

Dandy Ghony by Dandy Ghony
15/09/2026
in Pilar Jakarta
0
Nama Komjen Rudy Heriyanto Dicantumkan sebagai Dewan Pembina Dua Media, JAWARAH Desak Klarifikasi

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Pencantuman nama dan foto Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menjadi sorotan JAWARAH (Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum).

Sorotan tersebut muncul setelah nama dan foto Rudy Heriyanto disebut tercantum sebagai Dewan Pembina pada dua media, yakni Media Kompas Pemburu Kasus dan Media Fakta Berita Indonesia.

Baca juga:

  • DPRD Purwakarta Mengadakan kegiatan Workshop dalam rangka Menjalin Kerjasama Dengan…
  • Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Sebarkan Foto serta Video Bugil, Oknum E…

JAWARAH meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai dasar dan persetujuan pencantuman nama pejabat aktif tersebut dalam struktur kedua media.

Rudy Heriyanto diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP. Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan JAWARAH, namanya dicantumkan sebagai Dewan Pembina pada kompaspemburukasus.com dan faktaberitaindonesia.net.

Ketua Pengurus JAWARAH, Agus Hariyanto alias Gus Har, mengatakan inti persoalan menurutnya sederhana, yakni apakah terdapat persetujuan dari Rudy Heriyanto atas pencantuman nama dan fotonya tersebut.

“Kalau memang Komjen Rudy Heriyanto memberikan persetujuan menjadi Dewan Pembina, silakan tunjukkan dasar atau buktinya. Tetapi kalau ternyata nama dan fotonya dicantumkan tanpa sepengetahuan atau izin beliau, ini bukan persoalan yang boleh dianggap remeh,” tegas Gus Har.

Menurut Gus Har, pencantuman nama pejabat negara yang masih aktif dalam struktur sebuah media berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya hubungan resmi, dukungan, atau legitimasi dari pejabat yang bersangkutan.

“Jangan sampai nama pejabat dijadikan stempel legitimasi sebuah media. Kalau memang ada hubungan resmi, buktikan. Kalau tidak ada izin, siapa yang memasukkan dan atas dasar apa?” tandasnya.

Gus Har meminta klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum pihak mana pun mengambil kesimpulan.

Namun, apabila nantinya ditemukan fakta bahwa nama dan foto Rudy Heriyanto dicantumkan tanpa persetujuan dan terdapat unsur pelanggaran, JAWARAH meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti ada oknum yang sengaja memasukkan nama pejabat aktif tanpa izin, saya meminta APH dan Dewan Pers jangan diam. Periksa siapa yang memasukkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan apa tujuannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab pimpinan redaksi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan, baik berupa pengetahuan, persetujuan maupun perintah terkait pencantuman tersebut.

“Kalau terbukti bersalah, pimpinan redaksi wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berlindung di balik nama media,” kata Gus Har.

Meski menyampaikan kritik, JAWARAH menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan pencantuman tanpa izin.

Gus Har meminta kedua media yang disebut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pencantuman nama dan foto Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Dewan Pembina, termasuk apabila terdapat surat, persetujuan, komunikasi, atau dokumen lain yang menjadi dasar pencantuman tersebut.

“Periksa dan klarifikasi dulu. Kalau memang ada izin, sampaikan kepada publik. Kalau tidak ada izin dan terbukti ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Hukum dan aturan harus berlaku untuk siapa pun, termasuk orang yang bekerja di media,” tegasnya.

Gus Har menambahkan, langkah tersebut menurutnya bukan untuk mencari konflik, melainkan memastikan informasi mengenai struktur media dan keterlibatan seorang pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan.

“JAWARAH tidak mencari keributan. Kami mencari kebenaran. Buktikan kalau memang benar. Koreksi kalau memang salah. Dan apabila terbukti ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan sampai nama pejabat aktif digunakan tanpa izin hanya untuk membangun citra dan legitimasi media,” pungkas Gus Har.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho maupun pengelola kedua media tersebut mengenai dasar pencantuman nama sebagai Dewan Pembina masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Loading

Tags: Agus Hariyanto Gus HarAPHDewan Pembina MediaDewan PersFakta Berita IndonesiaJAWARAHKementerian Kelautan dan PerikananKlarifikasi MediaKomjen Rudy HeriyantoKompas Pemburu KasusPers IndonesiaRudy HeriyantoSekjen KKP
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Hendak Selundupkan Diduga Sabu ke Rutan, Pengunjung Perempuan Diciduk Petugas

Next Post

Monev BBM Bersubsidi Se-Sulsel, Wabup Bantaeng Ikuti Evaluasi Penanganan Antrean SPBU

Berita Lainnya

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

by Achmad Khotib
08/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Serang – Polda Banten bersama Basarnas terus melakukan upaya pencarian terhadap rombongan jurnalis yang dilaporkan hilang kontak saat melakukan...

Imbas Dugaan Kutipan P3-TGAI, GAMMA Demo Dirjen SDA Dan Ultimatum Aksi Jilid II Jika Kepala BBWS C3 Tidak Segera Dicopot

Imbas Dugaan Kutipan P3-TGAI, GAMMA Demo Dirjen SDA Dan Ultimatum Aksi Jilid II Jika Kepala BBWS C3 Tidak Segera Dicopot

by Achmad Khotib
28/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan...

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

by Achmad Khotib
15/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian...

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

by Agus Mulyana
02/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Dugaan penipuan berkedok pengurusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk aset kripto berbasis syariah mencuat ke...

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

by Heri Sitorus
22/06/2026
0

Jakarta, (Tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berupaya memperluas pasar bagi produk-produk unggulan daerah. Salah satu langkah strategis dilakukan Wakil Bupati Pelalawan,...

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Suap Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Suap Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim

by Sabuna
12/06/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif,...

Next Post
Monev BBM Bersubsidi Se-Sulsel, Wabup Bantaeng Ikuti Evaluasi Penanganan Antrean SPBU

Monev BBM Bersubsidi Se-Sulsel, Wabup Bantaeng Ikuti Evaluasi Penanganan Antrean SPBU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In