LEBAK – Gelombang kepedulian masyarakat sipil terhadap tegaknya supremasi hukum di Provinsi Banten terus menguat. Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan konstitusional sebagai wujud tanggung jawab moral dalam menjaga keadilan, demokrasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap sejumlah persoalan hukum yang menjadi sorotan publik, GWSBB menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus pilar penting dalam memperkuat negara hukum yang demokratis. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, serta berlandaskan alat bukti yang sah tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Ketua Umum GWSBB, Adam Surya, M.K., menegaskan bahwa organisasinya lahir dari semangat persatuan masyarakat sipil untuk menjadi mitra kritis yang konstruktif dalam mengawal jalannya pemerintahan serta memastikan hukum ditegakkan secara adil.
«”GWSBB hadir sebagai wadah masyarakat sipil yang berkomitmen mengawal keadilan. Kami meyakini bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi. Hukum harus berdiri tegak di atas prinsip keadilan dan kesetaraan,” tegas Adam Surya, Senin (27/7/2026).»
Menurut Adam, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat dibangun melalui proses yang profesional, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun. Oleh karena itu, GWSBB akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, etika demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan marwah lembaga negara, GWSBB mengungkapkan tengah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak dalam waktu dekat.
Aksi tersebut direncanakan sebagai penyampaian aspirasi masyarakat menyusul mencuatnya dugaan pencatutan nama Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam perkara dugaan penculikan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Menurut GWSBB, apabila benar terjadi pencatutan nama tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar tidak merugikan nama baik seseorang maupun mencederai kehormatan lembaga legislatif. Sebaliknya, apabila proses hukum yang sah menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
«”Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah institusi negara. Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendorong agar seluruh proses hukum berjalan secara terang, objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Adam.»
Selain menyampaikan aspirasi, GWSBB juga berencana meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara independen sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan kehormatan lembaga legislatif.
GWSBB mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, insan pers, hingga generasi muda untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara santun, damai, menghormati hukum, serta mengedepankan kepentingan bangsa dan masyarakat.
«”Keadilan adalah hak setiap warga negara. GWSBB akan terus berdiri bersama masyarakat mengawal proses hukum secara objektif, menjaga marwah hukum, serta memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip negara hukum yang berkeadilan,” tandas Adam.»
Saat ini GWSBB masih melakukan konsolidasi internal, pendalaman kajian hukum, penyusunan materi aspirasi, serta koordinasi teknis sebelum menyampaikan pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, jadwal pelaksanaan aksi damai tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Tabloid Pilar Post berkomitmen menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pokok persoalan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Suara Publik adalah Amanah. Kebenaran Harus Dikawal, Keadilan Harus Ditegakkan.”









