Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Aktivis Kabupaten Lebak, Ki Bangkol, mengecam keras dugaan intimidasi, pengeroyokan, dan penculikan terhadap seorang aktivis yang kini tengah diproses melalui jalur hukum di Polda Banten. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi warga negara serta tidak boleh dibiarkan terjadi di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Ki Bangkol menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, menyampaikan pendapat, melakukan kontrol sosial, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa rasa takut terhadap ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Perkara tersebut kini telah memasuki proses hukum setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten menerima laporan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, tertanggal 19 Juli 2026.
Berdasarkan STPL tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo, RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan (dalam lidik) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Rekaman tersebut telah disampaikan kepada penyidik sebagai salah satu bahan pendukung dalam proses penyelidikan. Namun demikian, penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ki Bangkol, perlindungan terhadap aktivis, jurnalis, maupun masyarakat yang menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mengandung unsur intimidasi ataupun kekerasan harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Saya mengecam keras apabila benar terjadi dugaan intimidasi, pengeroyokan, dan penculikan terhadap seorang aktivis. Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Ki Bangkol.
Ia berharap penyidik Polda Banten dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa intervensi dari pihak mana pun, sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Ki Bangkol juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan. Menurutnya, menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama.
“Mari kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus dipulihkan hak dan nama baiknya,” ujar Ki Bangkol.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum, Ki Bangkol menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum memperoleh kepastian. Menurutnya, pengawalan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada kebenaran.
Menutup keterangannya, Ki Bangkol menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan, kekuasaan, ataupun rasa takut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Saya percaya Polda Banten akan bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan. Harapan kami sederhana, yaitu agar kebenaran dapat terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkas Ki Bangkol.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Banten. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam penyajian pemberitaan.
Kaperwil Banten









