https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

KI BANGKOL KECAM DUGAAN INTIMIDASI, PENGEROYOKAN, DAN PENCULIKAN TERHADAP AKTIVIS, DESAK POLDA BANTEN USUT TUNTAS

Ki Bangkol: Negara Hukum Tidak Memberi Ruang bagi Intimidasi, Kekerasan, maupun Aksi Main Hakim Sendiri

Achmad Khotib by Achmad Khotib
19/07/2026
in Pilar Banten
0
KI BANGKOL KECAM DUGAAN INTIMIDASI, PENGEROYOKAN, DAN PENCULIKAN TERHADAP AKTIVIS, DESAK POLDA BANTEN USUT TUNTAS

Lebak, (tabloidpilarpost.com) –  Aktivis Kabupaten Lebak, Ki Bangkol, mengecam keras dugaan intimidasi, pengeroyokan, dan penculikan terhadap seorang aktivis yang kini tengah diproses melalui jalur hukum di Polda Banten. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi warga negara serta tidak boleh dibiarkan terjadi di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Ki Bangkol menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, menyampaikan pendapat, melakukan kontrol sosial, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa rasa takut terhadap ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.

Baca juga:

  • Putra, Aktivis Banten: "Ini Adalah Hinaan Bagi Dunia Pergerakan, Suara Rakyat Tidak…
  • Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis Lebak Diselidiki Polda Banten, FORWATU:…

Perkara tersebut kini telah memasuki proses hukum setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten menerima laporan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, tertanggal 19 Juli 2026.

Berdasarkan STPL tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo, RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan (dalam lidik) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Rekaman tersebut telah disampaikan kepada penyidik sebagai salah satu bahan pendukung dalam proses penyelidikan. Namun demikian, penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ki Bangkol, perlindungan terhadap aktivis, jurnalis, maupun masyarakat yang menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mengandung unsur intimidasi ataupun kekerasan harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

 

“Saya mengecam keras apabila benar terjadi dugaan intimidasi, pengeroyokan, dan penculikan terhadap seorang aktivis. Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Ki Bangkol.

 

Ia berharap penyidik Polda Banten dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa intervensi dari pihak mana pun, sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

Ki Bangkol juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan. Menurutnya, menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama.

 

“Mari kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus dipulihkan hak dan nama baiknya,” ujar Ki Bangkol.

 

Sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum, Ki Bangkol menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum memperoleh kepastian. Menurutnya, pengawalan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada kebenaran.

Menutup keterangannya, Ki Bangkol menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan, kekuasaan, ataupun rasa takut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang sah.

 

“Saya percaya Polda Banten akan bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan. Harapan kami sederhana, yaitu agar kebenaran dapat terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkas Ki Bangkol.

 

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Banten. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam penyajian pemberitaan.

Kaperwil Banten

Loading

Tags: DAN PENCULIKAN TERHADAP AKTIVISDESAK POLDA BANTEN USUT TUNTASkekerasanKI BANGKOL KECAM DUGAAN INTIMIDASIKi Bangkol: Negara Hukum Tidak Memberi Ruang bagi Intimidasimaupun Aksi Main Hakim SendiriPENGEROYOKAN
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Putra, Aktivis Banten: “Ini Adalah Hinaan Bagi Dunia Pergerakan, Suara Rakyat Tidak Bisa Dibungkam”

Next Post

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Berita Lainnya

Kabel WiFi Menjuntai Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Kasi Trantib Wanasalam Peringatkan Pengusaha: Jangan Tunggu Ada Korban!

Kabel WiFi Menjuntai Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Kasi Trantib Wanasalam Peringatkan Pengusaha: Jangan Tunggu Ada Korban!

by ARMAN MAN
21/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Keberadaan kabel jaringan WiFi yang menjuntai, menggantung terlalu rendah, dan terpasang tidak rapi di sejumlah titik jalan...

Kapolres Lebak Tinjau Langsung Langsung Pelaksanaan Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75

Kapolres Lebak Tinjau Langsung Langsung Pelaksanaan Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK Tabloidpilarpost.com – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Lebak Polda Banten...

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kapolres Lebak Gelar Kumpul Bersama di Terminal Sunan Kalijaga

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kapolres Lebak Gelar Kumpul Bersama di Terminal Sunan Kalijaga

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com  Dalam rangka mendukung Program Quick Wins Kapolri, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan...

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM — Aksi demonstrasi yang digelar Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) DPC Kabupaten Lebak, dengan dukungan...

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

by ARMAN MAN
20/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan pengurus...

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK – tabloidpilarpost.com Tokoh masyarakat yang akrab disapa King Naga memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pengelola proyek penataan lahan (cut...

Next Post
Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In