Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Sikap seorang oknum yang disebut sebagai Sekretaris K3S di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menuai sorotan setelah diduga memblokir nomor wartawan saat upaya konfirmasi dilakukan.
Peristiwa tersebut bermula ketika Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten Media Cetak Nasional Tabloid Pilar Post mendatangi Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Cilograng guna melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang berkembang di lingkungan pendidikan.
Dalam kunjungan itu, seorang guru disebut memberikan nomor kontak Sekretaris K3S agar komunikasi dapat dilanjutkan melalui sambungan WhatsApp. Namun, bukannya memperoleh jawaban ataupun klarifikasi, nomor WhatsApp milik Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post justru diduga diblokir tidak lama setelah pesan konfirmasi dikirimkan.
Peristiwa tersebut pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat dan kalangan insan pers. Pasalnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik guna menghadirkan informasi yang berimbang, objektif, dan sesuai fakta di lapangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Karena itu, dugaan tindakan pemblokiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan dapat dianggap sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja pers.
Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi secara terbuka, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjunjung tinggi martabat, bersikap sopan, terbuka, profesional, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sikap tertutup terhadap wartawan dinilai dapat menciptakan preseden buruk di lingkungan pendidikan. Sebab, lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh keterbukaan, etika komunikasi, serta penghormatan terhadap demokrasi informasi.
“Media datang secara baik-baik untuk meminta klarifikasi. Namun yang terjadi justru nomor wartawan diduga diblokir. Sikap seperti ini sangat disayangkan dan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah pemerhati sosial di wilayah Lebak Selatan juga turut menyoroti kejadian tersebut. Mereka menilai pihak yang berada di lingkungan pendidikan seharusnya membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers, bukan malah terkesan menghindar dari konfirmasi.
“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus takut dikonfirmasi? Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jangan sampai muncul kesan anti kritik dan alergi terhadap pertanyaan media,” ungkap seorang aktivis sosial di Lebak Selatan.
Peristiwa tersebut kini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dan insan pers di wilayah Lebak Selatan yang menilai bahwa tindakan anti konfirmasi dapat mencederai semangat transparansi dalam dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris K3S Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut.









