Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Praktik penggajian yang disebut bergantung pada pembayaran klien serta mekanisme rekrutmen satu pintu di PT Dinamika Panasia, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Sejumlah keterangan internal perusahaan memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.
Dalam kerangka hukum, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun dalam praktiknya, pihak HRD perusahaan, Mulyani, menyampaikan bahwa pembayaran gaji karyawan masih berkaitan dengan arus pembayaran dari pihak klien.
“Jika klien belum melakukan pembayaran, tentu berdampak pada kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan menerapkan skema pembayaran bertahap, di mana karyawan menerima sekitar 60 hingga 80 persen terlebih dahulu, sementara sisanya dibayarkan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kondisi keuangan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, mengingat secara prinsip hukum, kewajiban pembayaran upah merupakan tanggung jawab langsung perusahaan dan tidak seharusnya bergantung pada pihak ketiga.
Selain penggajian, praktik alih daya (outsourcing) juga menjadi perhatian. Berdasarkan regulasi nasional, sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hubungan kerja berada pada perusahaan penyedia jasa, baik melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bukan pada perusahaan pengguna jasa.
PT Dinamika Panasia disebut menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga, yakni PT Cipta Kerja Lebak. Namun dalam praktiknya, proses rekrutmen tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak outsourcing.
“Wawancara dilakukan oleh pihak outsourcing, tetapi saya juga turut membantu saat jumlah pelamar meningkat,” kata Mulyani.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara perusahaan pengguna dan penyedia jasa, yang dapat berdampak pada kejelasan tanggung jawab terhadap pekerja.
Sorotan lain muncul pada mekanisme rekrutmen yang disebut menerapkan sistem satu pintu melalui tokoh pemuda setempat.
“Perekrutan harus melalui satu pintu, yakni melalui inisial D sebagai ketua pemuda setempat,” ungkapnya.
Skema ini dinilai berpotensi membatasi akses terbuka bagi pencari kerja serta memunculkan persepsi kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen.
Dalam hal penggajian, alur pembayaran disebut melibatkan pihak yayasan sebagai perantara sebelum diterima oleh karyawan.
“Pembayaran disalurkan melalui yayasan, kemudian ditransfer kepada karyawan,” ujarnya.
Terkait isu pungutan biaya rekrutmen, pihak perusahaan menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut dan membantah adanya penahanan gaji pekerja.
“Kami sudah menjelaskan seluruh kondisi kerja saat wawancara. Karyawan bebas memilih untuk melanjutkan atau tidak,” tegasnya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai kondisi tersebut tetap memunculkan perdebatan terkait posisi tawar pekerja, khususnya dalam menghadapi sistem kerja yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Perusahaan juga menyatakan telah menyediakan fasilitas kasbon bagi karyawan, serta mengklaim seluruh pekerja telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara BPJS Kesehatan masih dalam proses pemenuhan bertahap.
Apabila dalam pengawasan oleh instansi terkait ditemukan pelanggaran, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara operasional.
- Denda atas keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran upah.
- Kewajiban pemenuhan hak pekerja, termasuk kekurangan upah dan tunjangan.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti dilakukan secara berulang atau sistematis.
Sementara dalam konteks outsourcing, ketidaksesuaian hubungan kerja dapat berujung pada peralihan tanggung jawab kepada perusahaan pengguna jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Situasi ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian pembayaran upah, transparansi rekrutmen, kejelasan sistem outsourcing, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Hingga berita ini disusun, diharapkan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti temuan dan informasi yang berkembang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.









