https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Gaji ‘Digantung’ Klien dan Rekrutmen Satu Pintu Disorot, Praktik Outsourcing di PT Dinamika Panasia Jadi Perhatian

Skema Pengupahan Bertahap hingga Dugaan Pembatasan Akses Kerja Picu Pertanyaan Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan

Achmad Khotib by Achmad Khotib
01/05/2026
in Pilar Banten
0
Gaji ‘Digantung’ Klien dan Rekrutmen Satu Pintu Disorot, Praktik Outsourcing di PT Dinamika Panasia Jadi Perhatian

Lebak, (tabloidpilarpost.com)  – Praktik penggajian yang disebut bergantung pada pembayaran klien serta mekanisme rekrutmen satu pintu di PT Dinamika Panasia, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Sejumlah keterangan internal perusahaan memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.

Dalam kerangka hukum, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga:

  • Gaji Bergantung Klien, Sistem Rekrutmen Dipertanyakan: Praktik di PT Dinamika Panasia Disorot
  • Kerja Keras Tak Berbuah Kepastian, Buruh Ungkap Dugaan Pelanggaran di PT Koin Makmur Sentosa

Namun dalam praktiknya, pihak HRD perusahaan, Mulyani, menyampaikan bahwa pembayaran gaji karyawan masih berkaitan dengan arus pembayaran dari pihak klien.

“Jika klien belum melakukan pembayaran, tentu berdampak pada kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan menerapkan skema pembayaran bertahap, di mana karyawan menerima sekitar 60 hingga 80 persen terlebih dahulu, sementara sisanya dibayarkan dalam waktu sekitar satu minggu.

“Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kondisi keuangan,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, mengingat secara prinsip hukum, kewajiban pembayaran upah merupakan tanggung jawab langsung perusahaan dan tidak seharusnya bergantung pada pihak ketiga.

Selain penggajian, praktik alih daya (outsourcing) juga menjadi perhatian. Berdasarkan regulasi nasional, sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hubungan kerja berada pada perusahaan penyedia jasa, baik melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bukan pada perusahaan pengguna jasa.

PT Dinamika Panasia disebut menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga, yakni PT Cipta Kerja Lebak. Namun dalam praktiknya, proses rekrutmen tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak outsourcing.

“Wawancara dilakukan oleh pihak outsourcing, tetapi saya juga turut membantu saat jumlah pelamar meningkat,” kata Mulyani.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara perusahaan pengguna dan penyedia jasa, yang dapat berdampak pada kejelasan tanggung jawab terhadap pekerja.

Sorotan lain muncul pada mekanisme rekrutmen yang disebut menerapkan sistem satu pintu melalui tokoh pemuda setempat.

“Perekrutan harus melalui satu pintu, yakni melalui inisial D sebagai ketua pemuda setempat,” ungkapnya.

Skema ini dinilai berpotensi membatasi akses terbuka bagi pencari kerja serta memunculkan persepsi kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen.

Dalam hal penggajian, alur pembayaran disebut melibatkan pihak yayasan sebagai perantara sebelum diterima oleh karyawan.

“Pembayaran disalurkan melalui yayasan, kemudian ditransfer kepada karyawan,” ujarnya.

Terkait isu pungutan biaya rekrutmen, pihak perusahaan menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut dan membantah adanya penahanan gaji pekerja.

“Kami sudah menjelaskan seluruh kondisi kerja saat wawancara. Karyawan bebas memilih untuk melanjutkan atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kondisi tersebut tetap memunculkan perdebatan terkait posisi tawar pekerja, khususnya dalam menghadapi sistem kerja yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Perusahaan juga menyatakan telah menyediakan fasilitas kasbon bagi karyawan, serta mengklaim seluruh pekerja telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara BPJS Kesehatan masih dalam proses pemenuhan bertahap.

Apabila dalam pengawasan oleh instansi terkait ditemukan pelanggaran, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara operasional.
  • Denda atas keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran upah.
  • Kewajiban pemenuhan hak pekerja, termasuk kekurangan upah dan tunjangan.

Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti dilakukan secara berulang atau sistematis.

Sementara dalam konteks outsourcing, ketidaksesuaian hubungan kerja dapat berujung pada peralihan tanggung jawab kepada perusahaan pengguna jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Situasi ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian pembayaran upah, transparansi rekrutmen, kejelasan sistem outsourcing, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Hingga berita ini disusun, diharapkan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti temuan dan informasi yang berkembang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Loading

Tags: PT Dinamika Panasia
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Proyek Bendungan Bagong di Trenggalek

Next Post

Hadiri Musrenbang RPJMD, Bupati Bantaeng Siap Selaraskan Program dengan Pemprov Sulsel

Berita Lainnya

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak menghadiri upacara peringatan...

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu aspek penting dalam operasional dapur program Makan Bergizi...

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK, BANTEN — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten...

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, 28 OKTOBER 2026 — TABLOIDPILARPOST.COM Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) merilis telaah terhadap tujuh Laporan Hasil...

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan...

Operasi Patuh Maung 2026 Digelar di Lebak, Satlantas Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Operasi Patuh Maung 2026 Digelar di Lebak, Satlantas Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

by ARMAN MAN
27/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menggelar Operasi Patuh Maung 2026 di wilayah hukum Polres Lebak, Senin...

Next Post
Hadiri Musrenbang RPJMD, Bupati Bantaeng Siap Selaraskan Program dengan Pemprov Sulsel

Hadiri Musrenbang RPJMD, Bupati Bantaeng Siap Selaraskan Program dengan Pemprov Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In