Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Aktivitas dua titik galian C di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kembali memantik keresahan warga. Lokasi pertama berada di Kampung Paja, Desa Paja, dan lokasi kedua di Kampung Sintalwangi, Desa Sukajaya.
Kegiatan yang baru berjalan hitungan hari itu diduga belum mengantongi izin lengkap, namun dampaknya sudah langsung dirasakan masyarakat sekitar.
Pantauan di lapangan, akses jalan di sekitar lokasi berubah menjadi becek dan licin saat diguyur hujan. Tanah merah bercampur air membentuk kubangan lumpur yang membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.
“Kalau hujan turun, jalan seperti arena seluncur. Anak sekolah, ibu-ibu, sampai pengendara motor sering oleng. Kami takut ada korban,” ujar HN, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi galian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, galian di Kampung Sintalwangi baru beroperasi sekitar satu minggu, sementara di Kampung Paja kurang lebih 10 hari.
Seorang pegawai di lokasi menyebut pengelola berinisial MR dan DG. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait dokumen perizinan maupun izin lingkungan yang menjadi syarat utama kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).
Tim media telah berupaya menemui penanggung jawab di lokasi, namun tidak berhasil. Kantor Kecamatan Sajira pun tampak sepi saat didatangi.
Melalui pesan WhatsApp, oknum Satpol PP Kecamatan Sajira berinisial UR menyatakan pihak kecamatan belum menerima laporan terkait aktivitas tersebut.
“Untuk kegiatan galian di Kampung Paja dan Sintalwangi, pihak kecamatan memang belum mengetahui adanya operasi galian. Pengelola belum melaporkan kegiatan ke kantor kecamatan,” ujar UR.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan wilayah. Jika benar belum ada pelaporan maupun izin yang ditempuh, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pertambangan galian C (mineral bukan logam dan batuan) wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki izin resmi.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).
- PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban reklamasi.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian kewenangan.
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin fungsi kontrol sosial.
Secara administratif, aktivitas galian tanpa izin berpotensi dikenai sanksi mulai dari penghentian sementara, pencabutan izin, denda administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Warga berharap pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta aparat penegak perda segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan kegiatan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Sajira telah dikonfirmasi namun belum memberikan jawaban resmi. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
![]()









