https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 6 November 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Galian C di Sajira Diduga Belum Berizin, Jalan Berubah Kubangan Lumpur

Warga khawatir kecelakaan, aktivitas tambang di Paja dan Sintalwangi disorot

Achmad Khotib by Achmad Khotib
01/03/2026
in Pilar Banten
0
Galian C di Sajira Diduga Belum Berizin, Jalan Berubah Kubangan Lumpur

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Aktivitas dua titik galian C di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kembali memantik keresahan warga. Lokasi pertama berada di Kampung Paja, Desa Paja, dan lokasi kedua di Kampung Sintalwangi, Desa Sukajaya.

Kegiatan yang baru berjalan hitungan hari itu diduga belum mengantongi izin lengkap, namun dampaknya sudah langsung dirasakan masyarakat sekitar.

Baca juga:

  • OKK DPP BADAK BANTEN Ki Bangkol Soroti Galian Tanah Tipe C
  • Akibat Bekas Urugan Proyek, Jalan Tanggul Kertijaya KW-7 Licin dan Membahayakan Pengendara

Pantauan di lapangan, akses jalan di sekitar lokasi berubah menjadi becek dan licin saat diguyur hujan. Tanah merah bercampur air membentuk kubangan lumpur yang membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.

“Kalau hujan turun, jalan seperti arena seluncur. Anak sekolah, ibu-ibu, sampai pengendara motor sering oleng. Kami takut ada korban,” ujar HN, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi galian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, galian di Kampung Sintalwangi baru beroperasi sekitar satu minggu, sementara di Kampung Paja kurang lebih 10 hari.

Seorang pegawai di lokasi menyebut pengelola berinisial MR dan DG. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait dokumen perizinan maupun izin lingkungan yang menjadi syarat utama kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).

Tim media telah berupaya menemui penanggung jawab di lokasi, namun tidak berhasil. Kantor Kecamatan Sajira pun tampak sepi saat didatangi.

Melalui pesan WhatsApp, oknum Satpol PP Kecamatan Sajira berinisial UR menyatakan pihak kecamatan belum menerima laporan terkait aktivitas tersebut.

“Untuk kegiatan galian di Kampung Paja dan Sintalwangi, pihak kecamatan memang belum mengetahui adanya operasi galian. Pengelola belum melaporkan kegiatan ke kantor kecamatan,” ujar UR.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan wilayah. Jika benar belum ada pelaporan maupun izin yang ditempuh, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pertambangan galian C (mineral bukan logam dan batuan) wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki izin resmi.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).
  • PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban reklamasi.
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian kewenangan.
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin fungsi kontrol sosial.

Secara administratif, aktivitas galian tanpa izin berpotensi dikenai sanksi mulai dari penghentian sementara, pencabutan izin, denda administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Warga berharap pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta aparat penegak perda segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan kegiatan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Sajira telah dikonfirmasi namun belum memberikan jawaban resmi. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Loading

Tags: Galian C di Sajira
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ungkap Curas Modus Polisi Gadungan

Next Post

King Naga Tegaskan Komitmen GMBI Lebak Kawal Program MBG Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Lurah Bersama Warga Tiga RW Gelar Jumsih Gabungan, Kawasan Bawah Jembatan Dua Jadi Fokus Pembersihan

Lurah Bersama Warga Tiga RW Gelar Jumsih Gabungan, Kawasan Bawah Jembatan Dua Jadi Fokus Pembersihan

by Achmad Khotib
06/11/2026
0

LURAH BERSAMA WARGA TIGA RW GELAR JUMSIH GABUNGAN, KAWASAN BAWAH JEMBATAN DUA JADI FOKUS PEMBERSIHAN Ketua RW 06, RW 07,...

KING NAGA SOROT PERTANYAAN KUASA HUKUM DR. TIFA KEPADA JOKOWI SOAL KAPOLRI DI PERSIDANGAN

KING NAGA SOROT PERTANYAAN KUASA HUKUM DR. TIFA KEPADA JOKOWI SOAL KAPOLRI DI PERSIDANGAN

by Achmad Khotib
06/11/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | JAKARTA — Jalannya persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa di Pengadilan...

LURAH MC BARAT ROHANIAH PURWANINGRUM KLARIFIKASI PEMBERITAAN BANTUAN RUMAH

LURAH MC BARAT ROHANIAH PURWANINGRUM KLARIFIKASI PEMBERITAAN BANTUAN RUMAH

by Achmad Khotib
05/11/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK — Lurah Muara Ciujung Barat (MC Barat), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rohaniah Purwaningrum, S.KM., menyampaikan klarifikasi terkait...

DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

by Achmad Khotib
05/11/2026
0

Lebal, (tabloidpilarpost.com) - Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berkaitan dengan objek lahan di wilayah operasional PT Cemindo Gemilang...

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2026, Kecamatan Wanasalam Turut Lakukan Pendampingan

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2026, Kecamatan Wanasalam Turut Lakukan Pendampingan

by ARMAN MAN
05/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT...

Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

by tim inv
04/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Persoalan akses jurnalistik di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Awak media TabloidPilarPost.com yang...

Next Post
King Naga Tegaskan Komitmen GMBI Lebak Kawal Program MBG Presiden Prabowo

King Naga Tegaskan Komitmen GMBI Lebak Kawal Program MBG Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Bengkulu
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In