Lebak, (tabloidpilarpost.com) Aktivitas galian tanah tipe C di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam setelah ruas Jalan Nasional Rangkasbitung–Cipanas berubah menjadi jalur berlumpur yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi jalan dipenuhi lumpur tanah berwarna coklat pekat yang menempel di badan aspal hingga menyebabkan permukaan jalan licin dan rawan kecelakaan, terutama saat hujan turun. Lumpur diduga berasal dari kendaraan proyek galian yang keluar masuk lokasi tanpa pengawasan maksimal terhadap kebersihan jalan umum.
Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur nasional tersebut. Selain mengganggu aktivitas lalu lintas, kondisi jalan berlumpur juga dinilai memperbesar risiko pengendara tergelincir, khususnya kendaraan roda dua pada malam hari.
Situasi itu memantik reaksi keras dari . Sebagai OKK DPP , Ki Bangkol menilai aktivitas galian tanah tersebut sudah menimbulkan keresahan publik dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini jalan nasional, bukan jalur lumpur. Kami sangat geram melihat kondisi Jalan Rangkasbitung–Cipanas yang kini dipenuhi material tanah akibat aktivitas galian tanah tipe C. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegas Ki Bangkol.
Menurutnya, aktivitas kendaraan proyek yang terus keluar masuk area galian diduga menjadi penyebab utama badan jalan dipenuhi endapan tanah dan lumpur. Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut dinilai masih terus berlangsung meski kondisi jalan telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pemerintah jangan tutup mata terhadap keresahan warga,” lanjutnya.
Ki Bangkol juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Satpol PP Kabupaten Lebak, agar segera turun ke lokasi dan melakukan penertiban terhadap aktivitas galian tanah yang dinilai meresahkan masyarakat Sajira serta mengganggu fasilitas umum.
“Saya meminta Satpol PP Kabupaten Lebak segera bertindak tegas dan menertibkan aktivitas galian tanah di wilayah kami karena dampaknya sudah sangat dirasakan masyarakat dan pengguna jalan,” ujarnya.
Tak hanya menyampaikan kritik, pihak BADAK BANTEN juga memberikan peringatan keras bahwa apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, maka pihaknya siap menempuh langkah aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes sosial terhadap kondisi yang dianggap membahayakan keselamatan publik.
“Jika tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Lebak, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi di lokasi galian. Ini bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan masyarakat pengguna jalan,” pungkas Ki Bangkol.
Kondisi jalan berlumpur yang diduga berasal dari aktivitas kendaraan proyek tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, aktivitas usaha yang menimbulkan dampak terhadap fasilitas umum dan lingkungan juga dinilai wajib memperhatikan ketertiban umum serta keselamatan masyarakat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, kondisi jalan di sejumlah titik ruas Rangkasbitung–Cipanas masih terlihat licin dan dipenuhi material tanah proyek. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut sebelum jatuh korban kecelakaan di jalur nasional yang setiap hari menjadi akses utama warga Kabupaten Lebak.
![]()









