Deli Serdang,(Tabloidpilarpost.com) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Fery Kusnadi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Minggu malam (08/02/2026).
Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebut adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya akan dikirim menuju Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga sempat bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.
Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.
Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial:
- R (29), warga Kabupaten Bireuen
- Z (34), warga Medan Belawan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang diduga berisi sabu. Rinciannya:
- 10 bungkus dalam tas gunung warna biru
- 10 bungkus dalam koper pakaian warna pink
Total berat bruto mencapai ±21.142 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Berdasarkan interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. (Tim/Surya)
![]()









