Lebak, (tabloidpilarpost.com) –Lebak – Proyek irigasi PT Waskita Karya di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, memicu protes warga. Masyarakat menilai perusahaan menjalankan proyek tanpa konfirmasi yang jelas. Bahkan, pelaksana proyek membongkar beberapa rumah warga tanpa penjelasan terbuka.
Warga terdampak mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi. Mereka juga tidak mengetahui mekanisme ganti rugi. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ketua KKPMP Marcab Malingping, Andreas AS, menyampaikan kecaman keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek pemerintah harus melindungi warga, bukan merugikan mereka.
“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah dan perusahaan. Mereka mengabaikan hak warga terdampak,” tegas Andreas, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, pihak pelaksana gagal membangun komunikasi sejak awal proyek.
Selain mengecam, KKPMP mendesak pemerintah daerah dan PT Waskita Karya segera menggelar sosialisasi terbuka. Organisasi ini menuntut pembahasan langsung soal kompensasi dan solusi.
“Kami menuntut tanggung jawab penuh. Pemerintah dan perusahaan harus menghormati hak masyarakat,” ujar Andreas.
Ia menegaskan bahwa warga tidak boleh menanggung dampak proyek sendirian.
KKPMP mengakui manfaat proyek irigasi bagi masyarakat luas. Namun, organisasi ini menolak pelaksanaan proyek yang mengorbankan warga lokal.
Oleh karena itu, KKPMP berkomitmen mengawal proyek ini. Mereka akan terus memantau proses di lapangan.
Pada akhir pernyataannya, Andreas meminta pemerintah dan PT Waskita Karya segera bertindak adil. Ia menekankan pentingnya transparansi dan dialog.
“Setiap warga berhak mendapatkan informasi yang jelas. Proyek pembangunan harus menghormati kehidupan masyarakat,” pungkasnya.









