Lebak Tabloid pilar Post– Bantahan Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, terkait proyek pembangunan irigasi D.I Cibinuangeun yang dikerjakan PT Waskita Karya, menuai respons keras dari Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Marcab Malingping.
Ketua KKPMP Marcab Malingping, Andreas AS, menilai pernyataan kepala desa yang menyebut proyek telah disosialisasikan dan diterima warga tidak menjawab persoalan utama yang dipersoalkan masyarakat terdampak, yakni pembongkaran bangunan tanpa kejelasan kompensasi.
“Bantahan itu tidak menyentuh substansi masalah. Faktanya, ada warga yang dirugikan, rumah dibongkar, aset hilang, dan sampai hari ini tidak ada kejelasan soal kompensasi,” kata Andreas kepada tabloid pilar Post, Rabu (21/1/2026).
Menurut Andreas, sikap Kepala Desa Sukamanah justru menimbulkan kesan kurang berpihak kepada masyarakat terdampak. Ia menilai narasi yang dibangun seolah-olah seluruh warga menerima proyek dengan lapang, bertolak belakang dengan temuan di lapangan.
“Kepala desa diduga tidak sepenuhnya berpihak kepada masyarakatnya. Warga terdampak ini nyata, bukan cerita. Tapi yang muncul ke publik justru pembenaran, bukan pembelaan terhadap hak warga,” tegasnya.
Andreas juga mengungkap keterangan dari humas PT Waskita Karya. Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa tidak ada skema kompensasi bagi warga terdampak.
“Yang disampaikan humas PT Waskita Karya, tidak ada kompensasi. Katanya hanya sebatas kebijakan, namun hingga kini kebijakan itu pun tidak pernah dijelaskan secara konkret. Yang muncul justru pemberitaan pembenaran,” ujar Andreas.
Ia menduga adanya ketidakwajaran dalam pola koordinasi antara pelaksana proyek dan pihak desa, yang berujung pada terbentuknya opini bahwa kesalahan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
“Masyarakat seolah-olah diposisikan salah karena dianggap membangun di atas tanah pemerintah, lalu kerugian mereka diabaikan,” lanjutnya.
Andreas mengungkapkan, sebelumnya pihak humas PT Waskita Karya sempat meminta KKPMP mengumpulkan data warga terdampak. Namun setelah data diserahkan, perusahaan justru menyampaikan bahwa tidak akan memberikan kompensasi apa pun.
“Setelah data kami kumpulkan, jawabannya tegas: tidak ada kompensasi. Alasannya karena dianggap kesalahan masyarakat. Menurut kami, ini menunjukkan minimnya kepekaan terhadap aspek kemanusiaan,” kata Andreas.
Ia juga mempertanyakan urgensi proyek yang dinilai terkesan dipaksakan, mengingat fungsi irigasi tersebut disebut tidak optimal saat musim kemarau.
“Faktanya, irigasi itu tidak berfungsi saat kemarau. Air baru ada ketika musim hujan. Tapi dampaknya justru rumah warga yang dikorbankan,” ujarnya.
Lebih jauh, Andreas menduga proses pengajuan proyek belum sepenuhnya disertai penyelesaian dampak sosial. Ia menyebut hanya pohon yang mendapat penggantian, sementara rumah warga dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah tidak memperoleh ganti rugi maupun kebijakan kerohiman.
“Pohon dibayar, sementara rumah warga dengan kerugian ratusan juta rupiah tidak mendapatkan penggantian. Ini fakta yang tidak bisa ditutupi dengan narasi sosialisasi,” tegasnya.
KKPMP Marcab Malingping memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak adanya klarifikasi terbuka dari PT Waskita Karya serta pemerintah daerah, khususnya terkait hak-hak warga terdampak dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Jika negara hadir, seharusnya yang dilindungi pertama adalah rakyatnya,” pungkas Andreas.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Lintas Pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Waskita Karya dan pemerintah daerah, guna memperoleh keterangan resmi dan pembanding atas pernyataan yang berkembang.
![]()









