Pati, (tabloidpilarpost.com) – Bupati Pati, Sudewo, menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan dirinya. Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (13/8/2025) di Gedung DPRD Pati.
Sudewo menegaskan, jabatan kepala daerah diperoleh melalui mekanisme demokratis, sehingga pemberhentian pun harus dilakukan sesuai prosedur konstitusional.
“Saya dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis. Tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo, dikutip dari DetikJateng.
Ia menyatakan menghormati langkah DPRD yang menggunakan hak angket untuk menilai kebijakannya, termasuk terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai protes.
“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Saya menghormati hak angket dan paripurna tersebut,” sambungnya, seperti dilansir Media Indonesia.
Bupati yang baru beberapa bulan menjabat itu mengakui masih ada kekurangan dalam kepemimpinannya. Menurutnya, gejolak yang terjadi merupakan pembelajaran berharga untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Sudewo juga mengajak masyarakat Pati menjaga persatuan dan tidak terprovokasi di tengah memanasnya situasi politik.
Sebelumnya, DPRD Pati menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket setelah seluruh fraksi sepakat menyelidiki kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Langkah ini diambil menyusul gelombang unjuk rasa yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan terus memantau perkembangan dan menunggu laporan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait hasil penyelidikan Pansus tersebut.
![]()









