https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Informasi

CATATAN JURNALIS

Achmad Khotib by Achmad Khotib
30/04/2025
in Informasi
0
CATATAN JURNALIS

(Tabloidpilarpost.com)

Perlu Diketahui:
Wartawan dalam menjalankan tugas itu dipayungi hukum oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Baca juga:

  • DPW PERPAM Banten Kecam Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Penyegelan Pabrik
  • MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Di Jerat Pidana atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

Dan UU Pers sendiri adalah UU yang bersifat ‘lex spesialis ‘. Dalam arti, jika wartawan diperhadapkan dengan SENGKETA PEMBERITAAN, maka tidak bisa digiring ke pidana sebab akan kembali lagi ke UU PERS tersebut (lex specialis derogat legi generali).
Mengapa demikian??

Selain ketentuan dalam UU No 40 Tahun 1999, dalam Tugas Jurnalistik ada beberapa ketetapan dan kesepakatan yang dibuat dalam kelancaran Tugas Jurnalisme, diantaranya:

Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri
Nomor: 2 /DP/MoU/II/2017
Nomor: B/15/II/2017

Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung:
Nomor: 1/DP/MoU/II/2019
Nomor: KEP.040/A/JA/02/2019

SEMA 13/2008 Tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

Sesuai dengan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik, Wartawan tidak bisa dipidanakan.

Jika wartawan dianggap bersalah di dalam PRODUK PEMBERITAAN nya, maka dapat layangkan keberatan kepada DEWAN PERS. Maka Dewan Pers akan menegur PERUSAHAAN PERS dimana wartawan tersebut dinaungi.
Dan sesuai aturan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Perusahaan Pers lah yang dapat memberikan tindakan sanksi terhadap Wartawan tersebut.

Ini merupakan salah satu mekanisme nya:
Peraturan Dewan Pers 01/2017 Prosedur Pengaduan Dewan Pers

Perlu diketahui bersama, dalam SKB UU ITE dengan jelas diterangkan dalam Lampiran angka 3 huruf l:
1. Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus
terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).

Namun demikian, wartawan dituntut untuk selalu bersikap PROFESSIONAL dalam menjalankan tugas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dan mengutamakan aspek sosial dan hati nurani.
Salam Sehat
Salam Bersih
Salam Damai
Dan Salam Satu Pena

Loading

Tags: CATATAN JURNALISUU ITEUU No 40 Tahun 1999UU PERS
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Peningkatan kapasitas BUMKAM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Adakan Pelatihan

Next Post

“Pers Adalah Pilar ke-4 Demokrasi, Pemerintah Bertanggung-jawab Melindungi dan Memberikan Kehidupan”

Berita Lainnya

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK, BANTEN — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten...

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, 28 OKTOBER 2026 — TABLOIDPILARPOST.COM Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) merilis telaah terhadap tujuh Laporan Hasil...

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan...

KING SANCA ALIAS KI BANGKOL TANTANG BUPATI LEBAK TERBUKA! Siapa Oknum yang Diduga Ganggu Iklim Investasi PWI 6?

KING SANCA ALIAS KI BANGKOL TANTANG BUPATI LEBAK TERBUKA! Siapa Oknum yang Diduga Ganggu Iklim Investasi PWI 6?

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

LEBAK, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengenai kepergian perusahaan manufaktur alas kaki PT PWI 6 dari...

LSM GMBI Distrik Lebak Akan Turun Menyuarakan Ganti Kajari Lebak Jika Dinilai Tak Selaras dengan Instruksi Presiden dalam Memberantas Korupsi

LSM GMBI Distrik Lebak Akan Turun Menyuarakan Ganti Kajari Lebak Jika Dinilai Tak Selaras dengan Instruksi Presiden dalam Memberantas Korupsi

by Achmad Khotib
26/10/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak, yang dikomandoi King Naga, secara tegas...

King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es

King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es

by Achmad Khotib
26/10/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK – Aktivis sekaligus perwakilan elemen masyarakat, King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, melayangkan kritik terhadap kinerja Kejaksaan...

Next Post
“Pers Adalah Pilar ke-4 Demokrasi, Pemerintah Bertanggung-jawab Melindungi dan Memberikan Kehidupan”

"Pers Adalah Pilar ke-4 Demokrasi, Pemerintah Bertanggung-jawab Melindungi dan Memberikan Kehidupan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In