https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 10 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Informasi

CATATAN JURNALIS

Achmad Khotib by Achmad Khotib
30/04/2025
in Informasi
0
CATATAN JURNALIS

(Tabloidpilarpost.com)

Perlu Diketahui:
Wartawan dalam menjalankan tugas itu dipayungi hukum oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Baca juga:

  • Kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi
  • DPW PERPAM Banten Kecam Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Penyegelan Pabrik

Dan UU Pers sendiri adalah UU yang bersifat ‘lex spesialis ‘. Dalam arti, jika wartawan diperhadapkan dengan SENGKETA PEMBERITAAN, maka tidak bisa digiring ke pidana sebab akan kembali lagi ke UU PERS tersebut (lex specialis derogat legi generali).
Mengapa demikian??

Selain ketentuan dalam UU No 40 Tahun 1999, dalam Tugas Jurnalistik ada beberapa ketetapan dan kesepakatan yang dibuat dalam kelancaran Tugas Jurnalisme, diantaranya:

Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri
Nomor: 2 /DP/MoU/II/2017
Nomor: B/15/II/2017

Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung:
Nomor: 1/DP/MoU/II/2019
Nomor: KEP.040/A/JA/02/2019

SEMA 13/2008 Tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

Sesuai dengan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik, Wartawan tidak bisa dipidanakan.

Jika wartawan dianggap bersalah di dalam PRODUK PEMBERITAAN nya, maka dapat layangkan keberatan kepada DEWAN PERS. Maka Dewan Pers akan menegur PERUSAHAAN PERS dimana wartawan tersebut dinaungi.
Dan sesuai aturan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Perusahaan Pers lah yang dapat memberikan tindakan sanksi terhadap Wartawan tersebut.

Ini merupakan salah satu mekanisme nya:
Peraturan Dewan Pers 01/2017 Prosedur Pengaduan Dewan Pers

Perlu diketahui bersama, dalam SKB UU ITE dengan jelas diterangkan dalam Lampiran angka 3 huruf l:
1. Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus
terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).

Namun demikian, wartawan dituntut untuk selalu bersikap PROFESSIONAL dalam menjalankan tugas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dan mengutamakan aspek sosial dan hati nurani.
Salam Sehat
Salam Bersih
Salam Damai
Dan Salam Satu Pena

Loading

Tags: CATATAN JURNALISUU ITEUU No 40 Tahun 1999UU PERS
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Peningkatan kapasitas BUMKAM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Adakan Pelatihan

Next Post

“Pers Adalah Pilar ke-4 Demokrasi, Pemerintah Bertanggung-jawab Melindungi dan Memberikan Kehidupan”

Berita Lainnya

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

by Achmad Khotib
09/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Pandeglang Banten Polda Banten bersama TNI, Basarnas, BMKG dan unsur terkait terus melaksanakan upaya pencarian terhadap rombongan media yang...

Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

by Achmad Khotib
09/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Serang — Aliansi Advokat Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Banten mengungkap dugaan praktik manipulasi dan jual beli titik...

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

by Achmad Khotib
08/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Serang – Polda Banten bersama Basarnas terus melakukan upaya pencarian terhadap rombongan jurnalis yang dilaporkan hilang kontak saat melakukan...

GENAP 40 TAHUN, IBU RIONA AGUSTIN TERIMA UCAPAN DAN DOA TERBAIK DARI KELUARGA BESAR TABLOID PILAR POST

GENAP 40 TAHUN, IBU RIONA AGUSTIN TERIMA UCAPAN DAN DOA TERBAIK DARI KELUARGA BESAR TABLOID PILAR POST

by Achmad Khotib
08/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com BANTEN, 8 September 2026 — Genap memasuki usia 40 tahun menjadi momentum istimewa bagi Ibu Riona Agustin, S.Pd. Empat...

DUGAAN PENGOLAHAN LUMPUR EMAS DI LEBAK SELATAN DISOROT

DUGAAN PENGOLAHAN LUMPUR EMAS DI LEBAK SELATAN DISOROT

by Achmad Khotib
04/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan material yang diduga mengandung emas di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi...

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

by Achmad Khotib
03/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki...

Next Post
“Pers Adalah Pilar ke-4 Demokrasi, Pemerintah Bertanggung-jawab Melindungi dan Memberikan Kehidupan”

"Pers Adalah Pilar ke-4 Demokrasi, Pemerintah Bertanggung-jawab Melindungi dan Memberikan Kehidupan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In