Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Polda Kaltara, berhasil meringkus seorang pria berinisial “ANW (41)” Wiraswasta, warga Jl. Tawakal RT. 8, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 datang seseorang yang bernama “Sdr. ANWAR” untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 Warna hitam dengan Nopol KU 5827 GE.

Yang mana sesuai perjanjian antara Pelapor dengan Terlapor, biaya sewa motor tersebut adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari untuk 1 (satu) Unit motor yang di sewa.
Dari keterangan Terlapor, motor tersebut akan digunakan untuk bekerja dalam rentan waktu sewa selama 1 (satu) bulan, namun setelah 1 (satu) bulan penyewaan motor, terlapor tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.
“Setelah kami lakukan pencarian terhadap terlapor, pada bulan januari 2023 dari keterangan terlapor motor tersebut telah di gadaikan kepada temannya”, ujar Siswati.
Lanjut Siswati, berdasarkan hasil penyelidikan pada saat pelaku sedang berada di Polsek sebatik barat jalan Binasalam RT.08 Desa Liang Bunyu, Kecamatan sebatik Barat, Kabupaten Nunukan pada saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan Penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana”, Terang Siswati. (Rdm/ Humas Polres Nunukan).
![]()









