Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Seorang Oknum dokter gigi berinisial “FER (37)” warga jalan Angkasa RT. 010 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan bersama “NOR (43)” yang merupakan seorang Oknum Aparat Desa, warga jalan Sei Bilal RT. 016 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan diamankan oleh Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan lantaran memiliki Narkotika jenis sabu- sabu.
Kedua pria ini ditangkap pada, hari Senin tangggal 11 Maret 2024, saat ingin pesta sabu- sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, penangkapan kedua tersangka sekira pukul 13.03 wite.
Personel kita sedang melintas di Jl. Angkasa RT. 010 Kelurahan Nunukan Timur, Saat itu melihat dua orang laki- laki dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang berada di pinggir jalan Angkasa kemudian dihampiri lalu diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang posisinya saat ditemukan terletak di dalam sebuah kantong motor Matic Suzuki Glads warna hitam putih milik FER.
Keterangan awal kedua laki- laki tersebut bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan atau di konsumsi bersama,”terang Siswati, Kamis (14/3/2024).
Sementara FER dan NOR bersama barang bukti satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,09 gram, satu unit sepeda motor matic Suzuki Glads warna hitam putih, satu unit sepeda motor matic Yamaha Mio GT.
Dua buah Handphone warna biru hitam merk Vivo dan OPPO dan uang tunai Rp. 300.000.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, Tutup Siswati. (Rdm/ Humas Polres Nunukan).